Jakarta (ANTARA) - Direktur Pusat Gender dan Demokrasi Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Julia Suryakusuma mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT).

“Saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengatakan bahwa saya sebagai salah satu Direktur LP3ES mendukung pengesahan RUU TPKS dan RUU PRT,” kata Julia.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi ceramah kunci dalam seminar bertajuk “Kesetaraan Gender: Prasyarat Masyarakat Adil, Makmur dan Kuat” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube LP3ES Jakarta, dan dipantau dari Jakarta, Selasa.

Pembahasan RUU TPKS dan RUU PRT, menurut ia, telah terlampau berlarut-larut dan tidak kunjung disetujui untuk disahkan. Padahal, salah satu esensi dari negara demokrasi adalah penegakan hak asasi manusia yang menjamin perlindungan warga negaranya, termasuk perlindungan dari kekerasan seksual maupun kekerasan struktural.

“Kekerasan tidak pernah menjadi bagian dari demokrasi, dan belakangan ini, kekerasan terhadap perempuan itu marak sekali,” ucap dia.

Dalam pemaparannya, Julia juga menyebutkan bahwa berita kekerasan seksual telah menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat Indonesia. Bahkan, kekerasan terjadi di wilayah yang seharusnya merupakan ruang yang aman bagi para korban kekerasan seksual, seperti di lingkungan keluarga, sekolah, serta lembaga agama.

“Pasti kita semua pernah baca berita (kekerasan seksual, red.) itu,” kata dia.

Frekuensi berita kekerasan seksual yang tinggi merupakan pengingat bagi Pemerintah dan para pembentuk undang-undang mengenai urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penundaan pengesahan RUU TPKS, kata dia, merupakan bukti bahwa masih terdapat oknum-oknum patriarki di lembaga legislatif.

“Dalam setiap krisis, pasti perempuan yang paling buruk terkena dampaknya,” ucap Julia.

Ia berharap agar RUU TPKS dan RUU PRT dapat segera memperoleh pengesahan dari para pembentuk undang-undang demi memberi kepastian hukum dan melindungi segenap warga negara Indonesia dari kekerasan yang saat ini tengah berlangsung.

Baca juga: Pakar: Sinergi RUU TPKS dengan aturan lain cegah "over" kriminalisasi
Baca juga: Mewabahnya kekerasan seksual dan pengesahan RUU TPKS yang dinantikan

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2021