Jakarta (ANTARA News) - Meski sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin, kemungkinan masih akan menghadapi persoalan hukum karena Kejaksaan Agung akan segera mengajukan kasasi atas vonis bebas kasus dugaan korupsi itu.

"Senin (6/6), kita akan mendaftarkan kasasinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Rabu, mengenai kasus dugaan korupsi kas daerah Pemprov Bengkulu senilai Rp20,16 miliar tersebut.

Disebutkan bahwa pihaknya memiliki tiga dasar untuk mengajukan kasasi, yakni, ada penetapan hakim yang tidak sebagaimana mestinya.

Kemudian, penuntut umum mempertanyakan apakah ada penyalahgunaan kewenangan oleh hakim. "Serta apakah cara mengadilinya tidak sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi kas daerah Pemprov Bengkulu sebesar Rp20,16 miliar.

"Membebaskan Agusrin Najumuddin dari dakwaan primair maupun dakwaan sekunder," kata Ketua Majelis Hakim Syarifuddin, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.

Majelis juga memulihkan hak dan martabatnya setelah pembacaan putusan ini. "Biaya perkara dibebankan kepada negara," kata Syarifuddin.

Dalam kasus ini, Agusrin didakwa oleh JPU secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP (dakwaan primer).

Selain itu juga didakwa subsidair yaitu pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(R021/R010)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011