Jayapura (ANTARA News) - Sebanyak delapan tersangka kasus penembakan dua warga Amerika Serikat (AS) dan satu orang WNI di jalur Mil 62-63 Tembagapura, yang menghubungkan ruas jalan Timika- Tembagapura, Papua, 31 Agustus 2002, Sabtu, diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani penyidikan di Mabes Polri. Isak tangis mewarnai pertemuan anggota keluarga salah seorang tersangka yang hadir yaitu Damaris (anak Pdt Isak Onawame). Damaris yang datang sejak Jumat sore, sebelumnya sempat bertemu dengan ayahnya di ruang tunggu tahanan Mapolda Papua sebelum Pdt Isak Onawame dan tersangka lainnya diberangkatkan ke Jakarta dengan pesawat khusus milik Polri. Pertemuan anggota keluarga sebelum keberangkatan ke Jakarta itu dimulai selama 45 menit dengan diawali pembacaan doa oleh Pdt Isak Onawame. Mereka didampingi oleh pengacara dari Papua yaitu Albert Rumbekwan. Para penasehat hukum yang tergabung dalam tim advokasi kasus Mil 62-63 meminta tersangka agar memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa di Mabes Polri. Alasan pemindahan tersangka, menurut pengacara, adalah untuk memudahkan penyidikan karena para saksi korban sebagian besar sudah tidak berada di Papua bahkan ada yang sudah kembali ke AS. Dalam pertemuan tersebut juga hadir Mama Yosephin Alommang, tokoh perempuan Timika. Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap 12 tersangka kasus tersebut di Timika, namun empat di antaranya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat. Ke delapan orang itu masing-masing Hardi Tsugumol, Agustinus Anggaibak, Markus Kalabetme, Yohanes Kasemol, Yulianus Deikme, Jerius Kiwak, Pdt Isak Onawame dan Anthonius Wamang. Insiden itu menewaskan tiga karyawan PT Freeport dan melukai 12 orang lainnya. Para korban itu dihadang segerombolan orang ketika melintas dari Timika menuju Tembagapura. Dua di antara korban yang tewas saat itu adalah Tid Bargon dan Ricky Saipar. Seorang lainnya bernama S.S. Bambang Riwanto asal Indonesia.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006