Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur dan polres jajaran telah merampungkan penanganan sebanyak 24.721 dari 26.144 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2021.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat melakukan Analisa dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas 2021 di Mapolda setempat di Surabaya, Jumat, mengatakan penyelesaian perkara tahun ini mencapai 94,55 persen, naik jika dibanding tahun 2020 yang menyelesaikan 75,08 persen.

"Jadi di tahun 2021 ini seluruh jajaran baik polres maupun Polda Jatim mengalami kenaikan penyelesaian perkara. Saya mengapresiasi baik kapolres hingga kapolsek dan kinerja reserse," ujarnya.

Irjen Nico mengatakan ini merupakan capaian luar biasa, karena membawa Jatim menjadi rangking dua se-Indonesia dalam perkara penyelesaian kasus.

"Sehingga Jatim sampai sekarang rangking dua seluruh Indonesia (dalam penyelesaian kasus) data terakhir di awal Desember," ucapnya perwira tinggi berpangkat dua bintang tersebut.

Ia merinci Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menerima 20.250 perkara, kemudian sebanyak 18.781 perkara telah ditangani, atau persentasenya mencapai 92,74 persen.

Hal ini, kata Kapolda, mengalami kenaikan dibanding tahun 2020 yaitu sebanyak 67,60 persen.

Baca juga: Polda Jatim musnahkan narkoba hasil pengungkapan selama 11 bulan

Baca juga: DVI Polda Jatim serahkan lima jenazah korban APG Gunung Semeru


Rinciannya ada 3.058 kasus penipuan, 2.909 pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 2.568 pencurian dengan pemberatan, 1.996 penganiayaan, 1.671 pencurian biasa, dan 1.047 penggelapan.

Sementara untuk kasus di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada tahun 2021 ada 147 laporan.

Namun, Ditreskrimsus Polda Jatim mampu menyelesaikan 193 kasus atau persentasenya 193 persen. Hal ini meningkat dari 2020 yang menyelesaikan 71,88 persen.

Selain menyelesaikan LP tahun 2021, Ditreskrimsus juga merampungkan tunggakan kasus.

Pada tahun ini, kasus terbanyak yang ditangani yakni di ranah tindak pidana korupsi dan siber. Tingginya laporan pada siber ini, karena semakin aktifnya internet, membuat modus penipuan di internet lebih meningkat, seperti skimming, judi online hingga pinjaman online ilegal.

"Kemudian di krimsus ada beberapa hal yang menonjol, luar biasa krimsus, kemudian juga kasus di tipikor dan siber. Jadi memang ada kenaikan dan ada peningkatan penyelesaian perkara. Di siber banyak kasus hoaks yang dilaporkan," ungkapnya.

Sedangkan untuk kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Jatim menangani 5.747 perkara, yang artinya 100 persen perkara telah dirampungkan.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2021