Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Walikota Pematang Siantar, Robert Edison Siahaan karena terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial APBD Pematang Siantar Tahun 2007.

"Benar KPK melakukan penahanan terhadap tersangka RES (Robert Edison Siahaan), mantan Walikota Pematang Siantar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Johan mengatakan, RES ditahan demi kepentingan penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan sosial sekretariat daerah dan dana rehabilitasi atau pemeliharaan dinas pekerjaan umum pada APBD Kota Pematang Siantar tahun anggaran 2007.

Tersangka, lanjutnya, akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cipinang.

Dari hasil penyidikan, saat menjadi Walikota, sekitar Maret 2007 RES diketahui telah memerintahkan memotong anggaran pemeliharaan rutin dinas Pekerjaan Umum sebesar 40 persen dari setiap proyek yang kemudian diserahkan kepada tersangka dalam beberapa tahap.

Sekitar Desember 2007, tersangka juga memerintahkan mengambil anggaran bantuan sosial yang selanjutnya digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Menurut Johan, tindakan RES saat menjadi walikota Pematang Siantar itu merugikan negara Rp9.088.631.000.

Atas perbuatannya itu, demikian Johan, RES disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

V002/R010

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2011