Pekanbaru (ANTARA News) - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengungkapkan kerusakan lingkungan akibat pembalakan liar yang melibatkan 14 perusahaan di Provinsi Riau, yang kini dihentikan proses penyidikannya, telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp1.994 triliun.

"Total biaya kerugian kerusakan lingkungan adalah Rp1.994 triliun," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Denny Indrayana, usai rapat koordinasi pembahasan SP3 kasus 14 perusahaan terlibat pembalakan liar, di Pekanbaru, Rabu.

Denny mengatakan kerugian itu belum termasuk nilai kerugian karena hilangnya pohon dengan penghitungan potensi provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi (PSDH-DR).

"Kerugian negara karena hilangnya nilai kayu atau log pada 14 perusahaan itu sebesar Rp73 triliun," ujarnya.

Ia mengatakan Satgas PMH menilai kasus pembalakan liar 14 perusahaan di Provinsi Riau, yang dihentikan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), harus dilanjutkan karena terdapat banyak kejanggalan terkait materi pembuktian maupun penunjukan ahli.

Karena itu, Satgas PMH merekomendasikan agar dilakukan gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara yang diajukan oleh negara, dengan jaksa sebagai pengacara negara, berdasarkan Pasal 90 Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Gugatan tersebut dinilai memungkinkan karena alasan penerbitan SP3 hanya terkait dengan tindak pidana kehutanan, sementara tindak pidana lingkungan hidup belum dipertimbangkan.

Selama dua hari terakhir, Satgas MPH menggelar rapat tertutup di Pekanbaru untuk membahas kelanjutan kasus tersebut. Pertemuan itu juga diikuti oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Taja, Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri Irjen pol Mudji Waluyo, Direktur Penindakan KPK Ade Raharja, dan Direktur PHKA Kementerian Kehutanan Darori.
(F012/S022)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011