Jakarta (ANTARA News) - Pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan bertugas mengawasi semua industri jasa keuangan di Indonesia sampai saat ini masih terbentur pada perdebatan mengenai jumlah dan wewenang anggota Dewan Komisioner (DK) OJK.

Anggota Pansus OJK Arief Budimanta yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDIP di Jakarta, Selasa, mengatakan, soal jumlah anggota DK OJK masih menjadi perdebatan anggota Pansus dengan Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo.

"Jumlah anggota masih jadi perdebatan. Masih dibahas jumlah itu mewakili siapa saja dan alasannya apa. Apakah tujuh atau sembilan anggota dan itu mewakili pemangku kepentingan atau tidak," katanya.

Menurutnya, pembahasan mengenai Dewan Komisioner ini akan dilakukan dalam rapat besar Pansus OJK bersama Menkeu untuk mendapatkan kesepakatan dan direncanakan dilakukan pada Kamis (16/6).

Selain jumlah DK, Pansus dan Menkeu juga belum bersepakat mengenai hak suara bagi anggota ex officio yang mewakili Kemenkeu dan Bank Indonesia.

"Kalau substansinya adalah soal independensi OJK, maka apakah perlu wakil Pemerintah dan BI punya hak suara. Yang penting di OJK sudah diperkuat koordinasi antara otoritas fiskal dan moneter," katanya.

Namun, meski belum ada kesepakatan di Dewan Komisioner OJK, Arief mengatakan dirinya optimistis RUU OJK bisa diselesaikan pada masa sidang ini yang akan berakhir pada 18 Juli mendatang.

"Saya yakin ini selesai sebelum 18 Juli. Itu harus, karena itu paling lama kesepakatan sebelum 18 Juli," katanya.

Menurut Arief, permasalahan yang belum selesai hanya di Dewan Komisioner saja sementara bab dan pasal-pasal lain sudah selesai seperti perlindungan nasabah dan kewajiban OJK untuk memberikan edukasi mengenai risiko produk jasa keuangan yang ditawarkan lembaga jasa keuangan, serta mengenai penguatan komunikasi OJK dan Bank Indonesia.

"Penguatan koordinasi otoritas fiskal dan moneter ini penting agar pengawasan lembaga keuangan tidak didikte oleh pasar," katanya.

Dikatakan, jika RUU OJK disahkan maka pada 2012 pembentukan kelembagaan OJK sudah bisa dilakukan dengan mulai memindahkan pengawasan lembaga keuangan termasuk perbankan dari BI ke OJK.

"Dengan transisi yang hati-hati saya yakin tidak akan ada dampak terhadap pengawasan lembaga keuangan termasuk perbankan ke OJK," katanya.

Pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan, dimuat dalam UU Bank Indonesia yang mengharuskan lembaga tersebut terbentuk paling lambat akhir tahun 2010. Namun, hingga kini Pemerintah dan DPR masih terbentur beberapa hal dalam menyepakati RUU OJK, terutama mengenai Dewan Komisioner OJK.
(D012)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2011