Palembang (ANTARA News) - Kasus jasa masih mendominasi dalam pengaduan konsumen sekarang ini karena hampir setiap permasalahan yang masuk kebanyakan dari sektor tersebut.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Pedagangan, Srie Agustina di Palembang, Selasa mengatakan, hal ini karena dari sekitar 1.225 kasus pengaduan konsumen yang masuk ternyata terbanyak masalah jasa.

Direktur Pemberdayaan Konsumen hadir di Palembang serangkaian memberikan pengarahan dalam pembinaan untuk motivator perlindungan konsumen.

Setelah jasa masalah perumahan dan kartu kredit juga masih banyak, kata Srie, namun dia tidak merinci jumlah yang pasti.

Lebih lanjut dia mengatakan, "Timbulnya permasalahan tersebut karena konsumen masih banyak kurang mengerti produk yang dibeli untuk digunakan. Bukan hanya itu, konsumen dan pelaku usaha belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya."

Oleh karena itu diharapkan konsumen harus teliti sebelum membeli, perhatikan label dan masa kadaluwarsa serta pastikan produk berstandar, ujar dia pula.

Namun, yang lebih penting lagi, beli produk sesuai kebutuhan bukan keinginan dan bila itu dilaksanakan maka permasalah terhadap konsumen dapat dikurangi, kata dia.

Dikatakannya, memang sekarang ini konsumen sudah terlindungi setelah adanya undang undang tentang perlindungan konsumen pada 2009.

Ditetapkannya undang undang tersebut agar semua lapisan masyarakat yang menggunakan jasa juga terlindungi, ujar dia pula. Selain itu untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar berlaku jujur dan bertanggung jawab dalam penyediaan barang dan jasa,ujar dia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumsel, Eppy Mirza mengatakan, untuk Sumsel sendiri pengaduan yang masuk sebanyak 40 kasus.

Kasus tersebut semunya terselesaikan dengan baik karena perlindungan konsumen di daerah itu sudah menjadi skala prioritas, tambah dia.

(T.U005) (ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2011