Padang (ANTARA News) - Dua Mantan Kepala Daerah di Sumatera Barat yang diduga terlibat korupsi akan diperiksa sekaligus dalam waktu bersamaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar.

"Tim penyidik kejaksaan Tinggi Sumbar berencana akan memeriksa dalam waktu bersamaan dua orang mantan Kepala Daerah diduga terlibat korupsi," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumbar, Ikhwan Ratsudy, di Padang, Selasa (14/6).

Dua orang mantan kepala daerah yang akan diperiksa yakni, Gusmal, mantan bupati Solok, dan Marlon, mertua mantan bupati Dharmasraya.

Menurutnya, kita telah memberikan surat pemberitahuan pada dua orang mantan kepala daerah di Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar.

"Adapun jadwal pemeriksaan terhadap dua orang mantan Kepala Daerah di Sumbar rencanannya dilaksanakan pada Rabu (17/6) sekitar pukul 08.00 WIB,"katanya.

Dia menambahkan, tim penyidik kejaksaan tinggi Sumbar telah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Gusmal terkait dugaan korupsi.

"Sedangkan Marlon Martua merupakan pemeriksaan pertama yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar," katanya.

Dia mengatakan, Gusmal mantan Bupati Solok terlibat dua kasus dugaan korupsi yang berbeda, kasus pertama dugaan korupsi retribusi pertambangan pada Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Mineral dan Energi Kabupaten Solok, yang merugikan negara sekitar Rp726 juta.

Pada kasus itu mantan Kadis Pertambangan Sumber Daya Mineral dan Energi Bustanil Arifin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di LP Muarao Padang.

Selanjutnya, kasus kedua, dimana Gusmal diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengalihan tanah negara seluas 17.750 M2. Kasus ini, mencuat ke permukaan, setelah Kepala Kejati Sumbar mengeluarkan, surat perintah penyidikan (sprindik) dengan Nomor Print: 1003/N.3/Fd.1/08/2008, pada 4 Agsutus 2008.

"Akibat perbutannya kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp288 juta,"kata Ikhwan Ratsudy.

Dia menambahkan, sedangkan Marlon mantan mantan Bupati Dharmasraya, belum pernah diperiksa penyidik kejaksaan Tinggi Sumbar, tetapi pemeriksaannya dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pulaupunjung yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar.

"Mantan Bupati Dharmasraya telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Puluapunjung sebagai tersangka dalam mark-up tanah pembangunan RSUD Sungai Dareh," katanya.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011