Yogyakarta (ANTARA News) - Kantor Kecamatan Danurejan menjadi satu-satunya kantor pemerintahan di tingkat kecamatan di Kota Yogyakarta yang bebas asap rokok dan telah berjalan selama lebih dari tiga bulan.

"Program kantor kecamatan bebas asap rokok telah dimulai sejak Maret. Sejak dicanangkan, program ini berlangsung baik, dan seluruh orang yang berada di kantor kecamatan mematuhinya," kata Camat Danurejan Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, "Gerakan kantor bebas asap rokok tersebut berasal dari inisiatif pegawai agar masyarakat atau pegawai di kantor kecamatan yang tidak merokok tetap merasa nyaman."

Selain itu, pencanangan kantor kecamatan bebas rokok tersebut juga sesuai dengan tematik pembangunan Kota Yogyakarta, yaitu menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas polusi.

"Sebelumnya, banyak masyarakat terutama kaum perempuan yang mengeluh terganggu dengan asap rokok pada saat mengikuti rapat warga di kecamatan. Karenanya, kami dan masyarakat pun sepakat untuk mendeklarasikan kantor Kecamatan Danurejan bebas asap rokok," kata Octo yang juga mantan perokok itu.

Upaya Kecamatan Danurejan bebas asap rokok tersebut kemudian mendapat dukungan dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dan lembaga Quit Tobacco Indonesia.

Bahkan, Octo mengatakan, deklarasi kantor kecamatan bebas asap rokok tersebut membawa perubahan cukup baik kepada pegawai di lingkungan kecamatan yang semula menjadi perokok.

Setidaknya, sudah ada dua pegawai yang mulai mengurangi rokok, yaitu Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Danurejan Bambang Suryo Haryadi dan Kepala Sub Bagian Keuangan Administrasi Data dan Pelaporan Kecamatan Danurejan Subartono.

"Program bebas asap rokok di kantor kecamatan ini tidak hanya berlangsung saat jam kerja, melainkan selama 24 jam sehari. Jika ada pegawai yang ingin merokok, maka mereka harus keluar ruangan dan merokok di halaman," katanya.

Selain di kantor kecamatan, tiga rukun warga (RW) di Kecamatan Danurejan juga mulai berupaya untuk bebas asap rokok, yaitu di RW 2 Suryatmajan, RW 8 Tegalpanggung dan RW 2 Bausasran.

Di lingkungan kompleks Balai Kota Yogyakarta, juga telah memiliki lokasi khusus untuk merokok serta klinik konsultasi bebas rokok yang membuka layanan dua hari dalam satu pekan.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah mengeluarkan surat untuk meminta pegawai tidak merokok di ruang kerja, atau saat rapat dan diminta untuk merokok di ruang yang telah disediakan.

Selain itu, di 18 puskesmas di Kota Yogyakarta juga telah dilengkapi dengan klinik konsultasi bebas merokok sejak tahun lalu.

(E013) (ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2011