Bantahan ini disampaikan Mahfud menanggapi pemberitaan media massa yang menyebutkan kewenangan MK banyak dipangkas.
"Apapun isi RUU itu akan kami terima sebagai undang-undang," katanya usai menjadi pembicara di seminar Hukum dan Demokrasi dalam rangka milad ke-32 Universitas Muhammadiyah Palembang.
Ia menyebut tujuan RUU itu pasti baik karena menginginkan pembatasan-pembatasan terhadap kewenangan berlebihan.
Dia menyatakan MK tidak mempunyai hak menilai sebuah RUU, sebaliknya hanya boleh menilai setelah menjadi undang-undang.
Mahfud menyatakan akan menyetujui RUU itu untuk disahkan.
Ia mengingatkan, bahwa dalam melaksanakan tugasnya MK tidak hanya berpedoman pada undang-undang saja, tetapi juga berpedoman pada yurisprudensi yang kedudukannya sama dengan undang-undang.
"Kita tidak akan protes dan tidak akan menghalangi," demikian Mahfud.(*)
KR-SUS/R010
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2011