Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama menganggap tuntutan 10 tahun penjara dari JPU sangat zalim. "Saya tidak terima, ini sangat zalim," kata Said Agil seusai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu. Ketika ditanya lebih lanjut tentang apakah ia merasa bersalah, Said mengatakan, ia telah menyerahkan segalanya pada kuasa hukumnya. Saat JPU membacakan tuntutan dan menegaskan pihaknya menuntut mantan Menag itu 10 tahun penjara, istri dan anak Said Agil tampak langsung menangis karena kaget dan kecewa. Sementara itu salah satu kuasa hukum Said Agil, M.Assegaf mengatakan bahwa tuntutan itu telah mengenyampingkan fakta yang meringankan terdakwa yang muncul selama persidangan. "Said Agil didakwa dalam kapasitasnya sebagai menteri agama padahal dakwaan itu bersifat pelanggaran kebijakan, seharusnya yang menganggap itu salah adalah presiden sebagai atasan bukan JPU," katanya. Ia mencontohkan biaya studi banding untuk hakim agama ke Mesir yang diminta Mahkamah Agung dan dibebankan ke DAU seharusnya bukan dikategorikan sebagai korupsi, begitu pula dengan biaya pemberangkatan anggota komisi VI DPR periode 1999-2004 untuk meninjau pelaksanaan haji karena sebenarnya itu masuk dalam komponen penyelengaraan biaya haji. "Tuntutan JPU hanya mencari kesalahan, jika yang disalahkan juga termasuk Keputusan Menteri Agama yang dikeluarkan Said Agil, maka semestinya yang bertanggung jawab adalah presiden karena setiap KMA yang dibuat pasti ditembuskan ke presiden. Ia juga mempertanyakan menteri agama saat ini, Maftuh Basyuni yang juga mempergunakan DAU untuk berbagai kepentingan operasional namun tidak dianggap bersalah oleh JPU. Menurut Assegaf KMA nomor 484 2001 yang mempertegas penggunaan DAU adalah merupakan penyempurnaan KMA nomor 384 tahun 2001 yang dibuat menteri agama sebelum Said Agil, Tholhah Hasan. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Said hanyalah perwujudan dari KMA nomor 484 butir 10 angka 6 bahwa menteri agama berwenang mengatur penggunaan DAU demi kemaslahatan umat. Said Agil Husein Al Munawar yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Abadi Umat Departemen Agama dituntut 10 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu. Selain mengajukan tuntutan 10 tahun penjara, JPU juga menyatakan bahwa terdakwa harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan membayar ganti rugi kepada negara senilai negara Rp4,582 miliar.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006