Jakarta (ANTARA News) - Sebagian ruas Tol Jakarta-Serpong Rabu kembali ditutup warga yang merasa tanahnya belum dibayar, dimulai sekitar pukul 9.00 WIB dan baru berakhir pukul 13.00 WIB setelah dipertemukan dengan direksi PT Jasa Marga yang diwakili D.I Pandjaitan (Direktur SDM). Terkait dengan kejadian tersebut, pihak PT Jasa Marga menyatakan peran PT Jasa Marga dalam pengadaan lahan untuk jalan tol hanya sebagai juru bayar, sedangkan penetapan subyek hak tanah dan obyek tanah ada pada Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang dalam hal ini dilaksanakan Walikota Jakarta Selatan. "Sesuai Perpres Nomor 36 tahun 2005 tanggal 3 Mei 2005 uang pembayaran ganti rugi baru akan dibayar apabila telah memenuhi syarat berupa penetapan dari Walikota Jakarta Selatan," kata Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga, Bambang Sulistyo di Jakarta. Penutupan Tol Jakarta-Serpong dilakukan pihak Isa bin Baman yang merasa lahannya belum dibayar dengan membangun tanggul meskipun hanya satu lajur, sehingga tidak sampai mengganggu arus lalulintas meski hanya dapat dilalui satu kendaraan saja di Km 1+200 di daerah Pesanggrahan. Permasalahan lahan ini berawal pada tahun tahun 2001, pada saat jalan tol ini akan dibangun, terjadi perselisihan atas hak atas tanah seluas 11.682 meter persegi. Sampai saat ini, Walikotamadya Jakarta Selatan belum menetapkan subyek hak dan obyek atas persil tanah tersebut. Sedangkan lahan seluas 1.668 meter persegi yang diklaim oleh Isa bin Baman merupakan bagian dari lahan yang belum diterbitkan penetapannya oleh Walikota Jakarta Selatan. Sementara itu, untuk melancarkan proses pembangunan proyek jalan tol, ganti rugi terhadap tanah tersebut telah dititipkan (konsinyasi) ke Pengadilan Jakarta Selatan, tetapi belum dapat dibayarkan karena proses peradilan atas lahan tersebut sampai sekarang belum selesai. Walikota Jakarta Selatan sampai saat ini belum dapat menetapkan subyek dan obyek atas persil tanah tersebut karena masih menunggu proses peradilan yang sedang berjalan serta berpedoman pada surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B.280/M.Sesneg/5/2005 tanggal 9 Mei 2005 perihal arahan Presiden tentang Permasalahan Pertanahan. Kepala Humas PT Jasa Marga, Zuhdi Saragih mengatakan, peristiwa penutupan sebagian jalur seharusnya tidak perlu dilakukan pihak Isa bin Baman karena mengganggu kepentingan umum. Sebab, berdasarkan Keppres Nomor 107 tahun 2003 tanggal 31 Desember 2003, di atas persil tanah dimaksud telah ditetapkan menjadi Jalan Tol. Zuhdi mengatakan, dalam kasus Isa bin Baman sebenarnya sudah ada surat dari Gubernur DKI bahwa sesungguhnya tanah seluas 1.668 meter persegi miliki Isa bin Baman bukan merupakan bagian dari lahan yang sengketa seluas 11.682 meter persegi, kini tinggal menunggu penetapan dari P2T. "Apabila surat penetapan dari Ketua P2T sudah keluar baru akan dibayarkan," ucap Zuhdi.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006