Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Muladi, tidak setuju jika dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dalam proses seleksi ulang Hakim Agung karena merupakan bentuk campur tangan eksekutif terhapat yudikatif dan bisa menimbulkan "chaos". "Jangan sedikit-dikit menggunakan Perpu. Rasanya tidak demokratis lagi karena Presiden bisa berbuat apa saja dengan Perpu sehingga kesannya Presiden sangat otoriter," katanya di The Habibie Center, Jakarta, Rabu Menurut dia, penggunaan Perpu sebaiknya hanya dalam kondisi yang sangat darurat karena Perpu mencerminkan kekuasaan Presiden dan bisa digunakan tanpa persetujuan DPR. Lebih lanjut ia mengatakan, bila memang Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung (MA) memiliki kelemahan, sebaiknya segera direvisi dan bukan lantas malah menggunakan Perpu untuk melakukan seleksi ulang Hakim Agung di lembaga peradilan tertinggi itu. Ia mengatakan, Hakim Agung yang saat ini juga merupakan hasil seleksi oleh DPR. Harusnya Mahkamah Agung segera melakukan reformasi dan perlu penyegaran, kenapa tidak ada penambahan Hakim Agung saja dari 49 yang ada saat ini. "Kenapa tidak ditambah saja 15 Hakim Agung sesuai dengan kuota yang ada," ujar Muladi.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006