Kuala Kapuas, Kalteng (ANTARA News) - Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah yang rawan terjadi kebakaran hutan, lahan dan pekarangan yang setiap tahun terjadi sehingga perlu upaya untuk mengantisipasinya.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Andarias Lempang melalui Staf Bagian Penanggulangan Bencana, Mardhinata D Bulit di Kuala Kapuas, Sabtu.

Bupati Kapuas, Ir HM Mawardi telah menyurati seluruh camat di daerah itu dengan nomor surat 660/88/BLH/III/2011 tanggal 14 Maret 2011 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan tahun 2010 dan 2011.

Seluruh camat diminta untuk melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan, pertambangan dan kehutanan serta badan hukum lainnya yang sedang dan yang akan melakukan pembukaan lahan, khususnya dengan cara membakar.

Kemudian melaporkan bila terjadi kerusakan lingkungan baik diakibatkan oleh kegiatan perusahaan perkebunan, pertambangan maupun kehutanan.

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang SH meminta bupati/walikota didaerah itu untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Apabila terdapat perusahaan yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, agar ditindak secara tegas sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," katanya.

Hal tersebut tertuang dalam surat Gubernur Kalteng nomor 660/1059/III/BLH/2010 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan tahun 2010 dan 2011.

Kemudian meningkatkan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembukaan lahan tanpa bakar, demikian Teras Narang.

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2011