Pekanbaru, (ANTARA News) - Perang terhadap pembalakan haram (illegal logging) di Riau terus digebyarkan, namun sampai saat ini sejumlah cukong kayu di daerah ini tidak pernah ditangkap atau tertangkap. "Para pelaku pembalakan haram ini menggunakan sistim sel, setiap kita tanya pelaku di lapangan siapA cukongnya, mereka akan menjawab tidak tahu, di sinilah kesulitan kita mengungkap siapa-siapa cukong kayu tersebut," ujar Kapolda Riau Brigjen (Pol) Ito Sumardi di Pekanbaru, Kamis (19/1). Menurut dia, komitmen pihaknya terhadap pembasmian illegal logging di Riau sangat serius dan tidak akan main-main terhadap pelaku-pelaku illegal logging, bahkan bagi aparat kepolisian terlibat dalam hal ini akan diambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Menurut dia lagi, dalam pemberantasan illegal logging di Riau pihaknya sudah menggelar operasi kepolisian sesuai dengan Jakstra Kapolri dengan sandi operasi "Mandiri Siak-Seligi 2005". Selain itu pihaknya juga mengusulkan kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Riau agar melakukan tata kawasan hutan dengan tapal batas yang mudah dilihat, mempertegas eksistensi hak ulayat dan meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait. Menurut dia lagi, sepanjang 2005 lalu pihaknya sudah menangani 188 kasus illegal logging dengan jumlah tersangka 289 orang, kasus P21 sebanyak 122 kasus dan dalam proses sidik sampai saat ini 66 kasus. Barang bukti yang diamankan, 46 unit kapal, 123 unit mobil, 22.130 tual kayu balok, 12,597,26 m3 kayu olahan, 22 lembar dokumen SKSHH dan 9 mesin chainsaw. Data Polda Riau menyebutkan daerah rawan illegal logging masing-masing di Bagansiapi, Tebing Tinggi, Pulau Rangsang, Kaiti Kubu Pauh, Bukit Rimbang Baling, Siak Kecil, Bukit Batu, Pulau Padang, Pulau Besar, Pulau Bawah, Lipat Kain dan Batang Lipai Siabu. Lokakarya Guna mencegah semakin meluasnya aksi pembalakan haram di Riau, Polda Riau bekerjasama dengan sejumlah universitas di Riau akan menggelar lokakarya nasional memberantas kejahatan illegal logging. Lokakarya ini akan menghadirkan Menteri Kehutanan MS Kaban, Kabareskrim Mabes Polri dan pakar-pakar kehutanan yang betul-betul memahami illegal logging. "Dari lokakarya ini nantinya kita harapkan ditemukan formula dalam menangani pembalakan haram ini," ujarnya lagi. Disebutkannya, ada beberapa kendala yang dihadapi pihaknya, pertama dari aspek yuridis di mana tidak sinkronnya peraturan-peraturan yang di-UU-kan, perbedaan interpretasi antara aparat penegakan hukum terhadap pasal 2 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan vonis atau sanksi hukum tindak pidana tersebut belum dapat menimbulkan efek jera. Kemudian dari aspek sosial dan ekonomi, di antaranya terjadinya krisis ekonomi, masyarakat yang hidup di sekitar hutan yang mata pencariannya hanya bergantung pada kegiatan tebang kayu di hutan baik secara legal maupun illegal, tingginya permintaan bahan baku akan kayu dan disparitas harga antara kayu legal dan illegal. Kendala yang lain adalah aspek teknis, pertama dari intern dimana kualitas personil terbatas, kuantitas personil belum memadai dan ektern lemahnya sistim pengamanan hutan. "Nah dari seminar ini nantinya kita harapkan dapat mencari cara terbaik dalam menangani persoalan pembalakan haram ini," ujarnya lagi.(*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006