Jakarta (ANTARA News) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengancam melaporkan pengelola PT Dasa Graha Utama, pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Ruyati ke Arab Saudi pada Oktober 2008.

Deputi Kepala BNP2TKI Bidang Perlindungan Lisna Y Poeloengan di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa PT Dasa diduga melakukan pemalsuan umur TKI yang dihukum pancung oleh pemerintah Arab Saudi di Mekkah, Sabtu (18/6).

Lisna mengatakan, ada indikasi pemalsuan usia dengan mengurangi sembilan atau 11 tahun dari usia Ruyati sebenarnya, 54 tahun.

Untuk itu, katanya, BNP2TKI meminta seluruh dokumen dari proses perekrutan hingga pemberangkatan Ruyati ke Arab Saudi dari PT Dasa.

Khaerawi Asnan selaku penanggung jawab PT Dasa minta waktu sepekan sejak dipanggil BNP2TKI pada Senin ini untuk melengkapi dokumen TKI asal Kampung Ceger Rt 003/01, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

PT Dasa menyanggupi untuk melengkapi dokumen Ruyati sehingga BNP2TKI dapat menelusuri dan memastikan pelanggaran tersebut dalam penempatan Ruyati, kata Lisna.

Lisna mengatakan, BNP2TKI akan bertindak tegas sesuai ketentuan jika PT Dasa melakukan penyimpangan dan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai persoalan tersebut.

Menurut Lisna, jika pemalsuan usia Ruyati oleh PT Dasa terbukti, BNP2TKI akan meminta Kemenakertrans menjatuhkan sanksi membekukan izin beroperasi perusahaan itu.

Dalam catatan BNP2TKI, izin PT Dasa dikeluarkan Kemenakertrans berdasarkan Surat Persetujuan Penempatan TKI (SPPTKI) pada 30 November 2006, dengan Nomor: Kep-561/MEN/2006.

Lisna menegaskan, kemungkinan adanya tindak pidana pemalsuan data (umur) Ruyati juga akan dilaporkan BNP2TKI kepada polisi.

"BNP2TKI tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi pencabutan izin maupun menindak secara hukum. Namun BNP2TKI dapat melakukan penundaan pelayanan penempatan TKI ke luar negeri, jika terbukti ada masalah dari perusahaan itu," katanya. (B009/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011