Jakarta (ANTARA News) - Tim investigasi pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan ada keterlibatan pihak di luar MK dalam pemalsuan surat keputusan nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009.

"Dari investigasi kita temukan adanya keterlibatan pihak-pihak luar," kata mantan ketua tim investigasi pemalsuan surat keputusan MK Abdul Mukhti Fajar pada panitia kerja mafia pemilu di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Abdul Mukhti menjelaskan, dari penelusuran tim investigasi didapatkan fakta bahwa surat nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 tersebut adalah palsu, dan yang benar adalah surat dengan nomor yang sama tetapi tertanggal 17 Agustus 2009.

Sementara itu Sekjen MK Djanedri M Gaffar yang saat itu juga menjabat sebagai sekretaris tim investigasi menjelaskan kronologi hasil penelusuran tim.

Menurut Djanedri, penelusuran dimulai dari kejadian pada hari Jumat, 14 Agustus 2009. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa semua pegawai yang masuk pada hari itu, termasuk satpam. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap para petugas yang masuk pada hari berikutnya, yakni Sabtu, Minggu, dan Senin.

"Kebetulan hari Senin, 17 Agustus 2009, juga merupakan hari libur," kata Djanedri.

Dari hasil penelusuran tim investigasi didapatkan kesimpulan bahwa surat pada tertanggal 14 Agustus 2009 tersebut merupakan surat palsu, dan MK melaporkan pemalsuan surat tersebut pada Polri pada 12 Februari 2010.

Pada tanggal 11 September 2009, MK menegaskan surat panitera MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 adalah palsu sedangkan yang asli adalah surat nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 17 Agustus 2009.

Dalam rapat pengambilan keputusan KPU tanggal 2 September 2009 yang dipimpin Andi Nurpati justru surat palsu nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Sementara surat asli justru tidak digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.(*)
(T.J004/S024)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011