Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Schapelle Leigh Corby dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun sesuai keputusan Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 kepada warga negara Australia yang tertangkap membawa mariyuana seberat 4,2 kilogram itu. Ketua Majelis Hakim Kasasi, Mansyur Kertayasa SH, di Gedung MA, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa Majelis Hakim Kasasi membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Depasar yang menjatuhkan hukuman pidana 15 tahun penjara kepada Corby dan mengadili sendiri perkara tersebut di tingkat kasasi. "Majelis Hakim Kasasi menyatakan terdakwa Corby terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I," jelas Mansyur. Selain menjatuhkan pidana penjara 20 tahun, Majelis Hakim Kasasi juga mewajibkan Corby membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut diputuskan secara bulat tanpa ada pendapat berbeda oleh Majelis Hakim yang diketuai Mansyur Kertayasa dan beranggotakan I Made Tara serta Artidjo Alkostar pada musyawarah 12 Januari 2006. Menurut Mansyur, Majelis Kasasi sepakat PT Denpasar telah salah dalam menerapkan pertimbangan hukum. "PT berpendapat tindak pidana yang dilakukan terdakwa, khususnya barang yang dibawa terdakwa itu lebih ringan, ini tidak sesuai dengan maksud dikeluarkannya UU No.22/1997 tentang narkotika yang mengubah UU sebelumnya," jekas Mansyur. Majelis Kasasi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan penerapan hukum PT Denpasar bertentangan dengan alasan otentik dari pasal 2 ayat 2 UU No.22/1997 bahwa narkotika golongan I yang dibawa terdakwa hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi ketergantungan yang amat kuat. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006