Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih menunggu surat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) perpanjangan jabatan Busyro Muqoddas sebagai salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Wisma Negara, Jakarta, Rabu, menyayangkan MK yang tidak memberitahu Istana Kepresidenan, Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet, tentang keputusan yang menafsirkan masa jabatan Busyro hingga 2014.

Secara administrasi, menurut Dipo, surat pemberitahuan tersebut dibutuhkan agar Presiden bisa mengeluarkan Keppres perpanjangan masa jabatan Busyro Muqoddas.

"Kami di Sekretariat Kabinet sudah siap, tapi sangat disayangkan sampai saat sekarang Presiden, Seskab, dan Mensesneg belum menerima surat dari MK," ujarnya.

Dipo mengaku, justru mengetahui keputusan MK itu dari media massa.

Dipo menjamin Keppres perpanjangan jabatan Busyro segera dikeluarkan jika MK mengirimkan surat pemberitahuan kepada Presiden Yudhoyono. "Kalau sudah ada resmi dari MK kita langsung proses," ujarnya.

Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan Keppres perpanjangan masa jabatan Busyro segera dikeluarkan Presiden Yudhoyono untuk menghormati keputusan MK.(*)

D013*P008/R010

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2011