Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam proyek pembuatan jaringan telepon Code Division Multiple Access (CDMA) se-Yogyakarta. Salah seorang anggota jaringan advokasi kasus CDMA, Nanang Ismuhartoyo, yang didampingi pihak Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut ke Gedung KPK Jalan Juanda Jakarta, Kamis. Menurut Nanang, untuk proyek pembuatan telepon CDMA tersebut, terdapat dana yang keluar dari APBD DIY 2004 senilai Rp17 miliar sebagai dana penyertaan. Padahal, menurut Nanang, hal tersebut tidak diperbolehkan menurut peraturan Sekretaris Daerah. Nanang mengemukakan, audit Badan pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya penyelewengan dana senilai Rp17 miliar dalam pengelolaan dana APBD DIY 2004, dan harus dikembalikan ke kas daerah. "Tetapi, menurut Sultan, pengembalian itu tidak bisa dilakukan, karena dana penyertaan tersebut hanya tersisa Rp2,7 miliar," katanya. Nanang menilai, adanya lempar tanggung jawab di antara Gubernur DIY dan Sekda DIY dalam dugaan penyimpangan dana APBD untuk pembangunan telepon CDMA se-Yogyakarta itu. Menurut Nanang, pengeluaran dana APBD sebesar Rp17 miliar itu seharusnya bukan tanggung jawab Sekda, karena pengeluaran uang di atas Rp2 miliar dari APBD adalah otoritas Gubernur. "Kami juga melihat seperti ada pelanggaran birokrasi di sini. Sekda bilang dana Rp17 miliar itu masih utuh, namun Gubernur bilang yang tersisa hanya Rp2,7 miliar. Dari sinilah kami menduga ada indikasi korupsi," jelas Nanang. Selain melaporkan Sultan sebagai Gubernur DIY, jaringan advokasi kasus CDMA juga melaporkan Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, Bambang SP, dan perusahaan yang membangun jaringan telepon CDMA se-Yogyakarta, Yogya Telepon Cerdas (YTC). Laporan itu diterima oleh salah seorang staf KPK bernama Handoyo yang berjanji akan mempelajari laporan itu. Menurut Nanang, KPK tadi juga sempat menanyakan posisi Sultan dalam kasus tersebut, dan pihak KPK menyatakan Sultan kemungkinan akan diundang untuk dimintai keterangan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006