Pontianak (ANTARA News) - Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanahkan seluruh pemerintah daerah di Tanah Air bisa mengelola informasi yang dimilikinya secara efektif untuk kepentingan publik, dan untuk itu di setiap daerah layak dibentuk dinas komunikasi dan informasi tersendiri, kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi Henry Subiyakto.

"Adanya dinas kominfo tersendiri, maka pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur di tingkat provinsi dan bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota, mudah untuk melayani publik di bidang keterbukaan informasi daerahnya. Selain itu dinas kominfo bisa membantu dalam mengelola opini publik, pencitraan dan promosi daerah di era informasi saat ini," kata Henry di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, pembentukan Dinas Kominfo tersendiri tidak hanya sejalan secara hukum dengan UU KIP, namun kondisi di era teknologi informasi berkembang pesat dan globalisasi yang bergerak cepat saat ini, maka kebutuhan adanya sebuah institusi tersendiri yang mengelola informasi daerah untuk publik tidak bisa diabaikan, kalau daerah itu mau ikut berpacu dan sukses di area global.

Selain itu, lanjutnya, adanya Dinas Kominfo tersendiri bisa membantu pemerintah daerah dalam mendorong satuan perangkat kerja daerah mampu menerapkan amanah UU Kearsipan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Harus disadari oleh pemerintah daerah bahwa masalah informasi dan komunikasi publik ini sangat penting saat ini di era berkembang pesatnya teknologi informasi. Media sosial yang sudah luas digunakan masyarakat pun bisa mempengaruhi opini publik dan citra. Karena itu dengan Dinas Kominfo tersendiri akan bisa bertanggung jawab mengelola informasi secara efektif untuk kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat luas," kata Henry, yang juga seorang doktor, staf pengajar hukum media di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Airlangga.

Henry menyayangkan banyaknya daerah yang menyerahkan urusan Kominfo digabung dengan dinas lain, sehingga pengelolaan Kominfo hanya setingkat kepala bidang atau sub bidang. Hal ini menjadikan urusan pelayanan informasi dan keterbukaan kepada publik menjadi tidak optimal.

Menurut dia, dengan urusan kominfo diserahkan kepada kepala bidang atau di bawahnya, yang terjadi efektifitasnya akan kurang, khususnya dalam kewenangan kepala bidang dalam mengelola informasi daerah dan dalam berinteraksi dengan kepala daerah atau kepala satuan perangkat kerja daerah lainnya.

"Karena berurusan dengan pelayanan informasi daerah secara keseluruhan, juga citra dan promosi daerah, maka penanggung jawab dan pengelola informasi daerah akan efektif bila setingkat kepala dinas," tandas Henry.

Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2011