Padang (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI Hidayat Nur Wahid berpendapat Indonesia bisa menyontoh Filipina dalam melindungi tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri.

"Pemerintah Filipina dalam melindungi TKW membuat kesepakatan dengan negara tujuan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) agar mereka diberikan perlindungan maksimal," kata Hidayat kepada ANTARA di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan, dalam pengiriman TKW, Filipina mensyaratkan kepada majikan yang akan menerimanya harus menyerahkan alamat jelas, gaji, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

"Semua data penting tersebut harus diserahkan kepada Kedutaan Filipina di negara tersebut sehingga TKW yang akan ditempatkan benar-benar aman dan bisa dikontrol langsung," kata dia.

Selain itu, kata dia, begitu TKW asal Filipina sampai di suatu negara, mereka tidak langsung dilepas bekerja, namun didampingi terlebih dulu oleh staf kedutaan untuk memastikan apakah ditempatkan sesuai kesepakatan awal.

"Langkah positif ini bisa diambil oleh Pemerintah Indonesia sehingga terdapat data valid terkait keberadaan dan penempatan TKW," ujarnya.

Persoalan yang sering dialami TKW Indonesia selama ini, seperti tidak digaji, jam kerja tidak jelas serta tidak ada akses komunikasi, disebabkan kurangnya data tentang majikan tempat mereka bekerja.

"Untuk mencegah hal itu diperlukan mekanisme perlindungan yang lebih optimal. Selain itu, perlu diberitahu kepada TKW tentang hukum yang berlaku di negara tujuan, sehingga mereka paham apa yang harus dihindari," katanya.  (IWY/E005/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011