Cilegon (ANTARA News) - Sebanyak 40 perusahaan di Kota Cilegon, Banten, hingga kini belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Karena itu, kami minta perusahaan yang bersangkutan segera membuat dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH)," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon, Epud Syaefudin, saat dikonfimasi, di Cilegon, Minggu.

Epud mengatakan, Pemerintah Kota Cilegon akan menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki dokumen Amdal tersebut. Sebab, berdasarkan Undang undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Perusahaan, mereka wajib memiliki dokumen itu.

Dengan UU 32/2009, kata dia, setiap perusahaan wajib memiliki Amdal sehingga tidak mencemari lingkungan.

Dia menjelaskan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 13/ 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Pasal 2 Ayat 2, juga dikatakan, jika perusahaan tidak memiliki UKL atau UPL, maka wajib membuat SPPL.

Epud menyebutkan pihaknya saat ini belum mengumumkan 40 perusahaan yang melanggar Undang-undang lingkungan tersebut.

Mereka yang belum memiliki dokumen lingkungan yakni perusahaan sedang dan kecil.

Selama ini, kata dia, perusahaan industri besar sudah mengantongi perizinan dokumen AMDAL.

Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon, Soleh mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memiliki dokumen lingkungan tersebut.

Pemerintah, kata dia, hanya berkewajiban mendesak pihak perusahaan untuk segera mengurus kelengkapan dokumen-dokumen itu.

Sebab, hasil rapat kerja teknis evaluasi dokumen lingkungan di Bandung beberapa waktu lalu, perusahaan hanya diminta membuat DELH sesuai dengan Permen Nomor 14 Tahun 2010.

Pihaknya akan berusaha untuk segera mengurusi perusahaan yang belum memiliki dokumen lingkungan hidup itu.

"Kami berharap mereka bisa mematuhi peraturan itu dengan melengkapi dokumen lingkungan," katanya.  (MSR/KWR/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011