Kuta, Bali (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Kuta menangkap tiga tersangka pengepul dan pengecer judi toto gelap (togel) di Jalan Segara Madu, Kedonganan, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

"Tiga pelaku dengan peran yang berbeda ditangkap pada Sabtu (25/6) sekitar pukul 18.45 WITA," ujar Kapolsek Kuta, AKP Gede Ganefo, di Kawasan Kuta, Senin.

Ketiga tersangka yakni Wiji Handiko (38) berperan sebagai pengepul, Safiudin (35) asal Bondowoso, dan Sayono (58) asal Situbondo Jawa Timur, berperan menjadi pengecer judi togel.

Ganefo menjelaskan, proses penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan selama berhari-hari sampai ketiganya tertangkap tangan.

"Setelah mendapat info dari masyarakat, kita langsung menyelidiki hingga berhari-hari dan ternyata benar, dua orang tersebut menjual togel sehingga langsung ditangkap berikut barang buktinya," jelasnya.

Setelah menangkap dua pengecer togel tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus sehingga dari hasil penyidikan didapatkan nama seorang pengepul togel.

"Nama pengepulnya akhirnya diketahui dan anggota langsung melakukan pemantauan di rumah pengepul. Namun saat dipantau di rumahnya bersangkutan tidak ada dan menunggu sampai malam, ketika datang langsung diamankan ke Polsek Kuta untuk diproses sidik," papar AKP Ganefo.

Sebagai pengepul, kepada polisi tersangka Wiji asal Banyuwangi Jawa Timur, mengaku memiliki omset sebesar Rp1 juta hingga Rp 1,5 juta per hari.

Sedangkan dua tersangka sebagai pengecer mengaku memilik omset Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per hari.

Dari tangan ketiga tersangka polisi menemukan sejumlah barang bukti tindak pidana perjudian yakni rekapan togel, empat buah telepon genggam dan uang Rp1 juta, serta uang hasil penjualan togel senilai Rp1juta lebih.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(ANT.KR-PWD)

Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2011