Pandeglang (ANTARA News) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, diminta segera menswastakan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ada di sana.

"Pengelolaan TPI memang sudah layak diserahkan pada swasta, jadi kita minta DKP segera melakukan hal itu," kata Wakil Ketua I DPRD  Kabupaten Pandeglang, Teungku Abdurahman, di Pandeglang, Senin.

Ia berharap, setelah diserahkan pada pihak swasta diharapkan pengelolaan TPI bisa lebih maksimal, sehingga penerimaan PAD dari sektor tersebut dapat meningkat.

Berdasarkan informasi, kata dia, selama ini PAD perikanan, terutama dari retribusi TPI hanya terealisasi 60-80 persen.

Di Kabupaten Pandeglang, terdapat 12 unit TPI, dan dari jumlah itu beberapa di antaranya sangat potensial seperti TPI I dan II Teluk Kecamatan Labuan, TPI Sidamukti di Kecamatan Panimbang, dan TPI Citeureup.

"Kalau pengelolaan TPI itu dioptimalkan, bisa menjadi salah satu sumber PAD yang bisa diandalkan," kata Abdurrahman.

Sebelumnya, pengelolaan TPI memang telah diserahkan pada pihak ketiga, namun karena kurang optimal dan penerimaan PAD sangat kecil, akhirnya diambil alih oleh DKP.

Menurut dia, penyerahan pengelolaan pada pihak ketiga sebelumnya, bisa dijadikan acuan dan pelajaran, sehingga ketika TPI tersebut kembali diserahkan pada swasta pengelolaannya bisa lebih baik.

"Jadi apa kekurangannya harus dibenahi, sehingga ketika nanti diserahkan pada swasta kesalahan yang sama tidak lagi terulang," ujarnya.
(ANT.S031)

Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2011