Jakarta (ANTARA News) - Dewan pers tidak memiliki hak melarang rencana penerbitan majalah "playboy" versi Indonesia, dan hanya bisa mengingatkan agar penerbitnya mengacu pada kode etik yang berlaku di negeri ini. "Dewan Pers tidak punya hak melarang penerbitan suatu media. Tapi kita hanya bisa mengingatkan agar penerbit 'playboy' mengacu pada kode etik yang berlaku jika jadi terbit," kata Wakil Ketua Dewan Pers RH Siregar, di Jakarta, Jumat. Dijelaskannya bahwa sesuai dengan tugasnya, Dewan Pers akan menilai seluruh media yang ada. Jika ada yang melanggar kode etik, maka akan dipublikasikan kepada masyarakat. Menurut Siregar, permintaan keterangan kepada pengelola "playboy" Jumat (20/1)oleh Dewan Pers bertujuan untuk mengetahui lebih jauh mengenai isi dan keterangan lain karena banyak komplain terkait rencana penerbitan "playboy" versi Indonesia. "Dewan Pers tidak mungkin memberikan pernyataan sikap atau menjustifikasi tanpa ada keterangan dari "playboy" sendiri," katanya. Siregar menambahkan, pihaknya juga berencana mengundang sejumlah pengelola dan penerbit tabloid dan majalah yang mengarah pada seks 25 Januari mendatang, untuk bertukar pikiran sekaligus mengingatkan adanya kode etik yang berlaku dalam jurnalisme.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006