Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan memanggil seluruh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta(PPTKIS) yang menempatkan para TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi untuk mencari langkah-langkah penyelesaian kasus-kasus TKI tersebut.

"Pemeriksaan ini untuk melihat apakah ada bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan PPTKIS. Selain itu, PPTKIS diminta mendukung langkah pemerintah dalam upaya menyelamatkan TKI yang terancam hukuman mati ini. Kita lihat hasil-hasil pemeriksaannya nanti," kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono dalam keterangan pers di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Kamis.

Pemanggilan itu akan dilakukan pada hari Jumat (1/7) bertempat di Kantor Kemenakertrans dan diharapkan para PPTKIS akan dapat hadir untuk membantu upaya bantuan terhadap para TKI tersebut.

Suhartono mengatakan pemerintah melakukan berbagai cara dalam upaya menghindarkan terjadi hukuman mati terhadap TKI di Arab Saudi yaitu selain menggunakan jalur hukum dan diplomasi, juga akan dilakukan pendekatan secara informal kepada keluarga korban.

"Pemerintah juga melakukan upaya-upaya pendekatan lain, yaitu pendekatan informal. Upaya mengedepankan sisi kemanusiaan dan kekeluargaan kepada keluarga korban di Arab Saudi diharapkan dapat menghindarkan TKI dari ancaman hukuman mati. Ini salah satu jalan yang dapat ditempuh pemerintah dan PPTKIS," kata Suhartono

Dalam pemanggilan itu, seluruh PPTKIS akan dimintai laporan lengkap mengenai jumlah tki yang ditempatkan, TKI yang kontrak kerjanyanya akan habis, TKI yang masih bekerja serta TKI yang bermasalah dan terlibat kasus-kasus hukum.

Upaya pemanggilan PPTKIS itu dilakukan Kemenakertrans sejalan dengan upaya lain dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kemenlu, Kemhuk dan HAM, BNP2TKI serta instansi terkait untuk mengevaluasi permasalahan-permasalahan hukum yang terkait TKI dan menyelesaikan kasus-kasus TKI yang terancam hukuman mati.(*)

(T.A043/S019)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011