Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Indonesia, Panji Gumilang, pada Senin (4/7) akan kembali diperiksa oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri dengan status sebagai tersangka.

"Saudara Panji Gumilang rencananya akan dipanggil lagi Senin, 4 Juli 2011 dengan seorang stafnya, akan dipanggil sebagai tersangka, stafnya bernama AH," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu.

Panji dijadikan tersangka terkait dugaan pemalsuan akta otentik sebagaimana yang dilaporkan oleh mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII), Imam Supriyanto, ujarnya.

"Sebagaimana yang dilaporkan saudara Imam, dimana dia merasa bahwa ada surat pengunduran dirinya yang sebenarnya tidak dia tandatangani, oleh karena itu ada dugaan pemalsuan tanda tangan yang bersangkutan," kata Boy.

Penyidik sejauh ini sudah mengumpulkan alat bukti, dan akhirnya menetapkan untuk memanggil Panji dan stafnya pada hari Senin, kata Kabag Penum.

Kemungkinan Panji akan ditahan pada hari Senin besok, Boy katakan belum ada, karena masih dalam rangka pemeriksaan.

"Ancaman hukumannya bervariasi, untuk pemalsuan bisa tujuh hingga delapan tahun penjara," kata Boy.

Panji Gumilang terakhir diperiksa pada hari Selasa (28/6) selama 13 jam oleh penyidik Polri.

Panji tiba di gedung Bareskrim pukul 10.10 dan keluar 23.15 Wib, diperiksa terkait dugaan pemalsuan notulensi rapat Yayasan Pondok Pesantren Indonesia.

"Saya diperiksa dengan sepuluh pertanyaan oleh polisi, tapi jawabannya banyak dan panjang," kata Panji seusai diperiksa di Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa malam.

Panji mengaku bahwa statusnya diperiksa hanya sebagai saksi dan membantah terkait dugaan adanya makar yang dituduhkan kepadanya.

"Ada apa makar itu. Saya ini pendidik, makar apa sih. Saya sebagai warga yang taat hukum," kata Panji.

Panji dipanggil untuk kedua kalinya oleh penyidik, dimana sebelumnya pimpinan yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut tidak memenuhi panggilan polisi karena berhalangan pada hari Kamis (23/6).

Sejauh ini ada 13 saksi yang sudah diperiksa dan ada rencana penyidik melakukan pemanggilan-pemanggilan saksi pada tahap berikutnya.

Polri juga melakukan pemeriksaan secara laboratoris mengenai keaslian atau dugaan pemalsuan dokumen, melalui ahli dokumen yang ada di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Setelah hasil positif ada pemalsuan tanda tangan, maka nanti akan melangkah lagi pada saksi-saksi berikutnya.

Penyidik memerlukan keterangan dari Puslabfor, kalau itu sudah keluar maka ada langkah-langkah upaya hukum terhadap hukum yang lain.

Hal ini terkait laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi NII, Imam Supriyanto hari Selasa (10/5) mengenai dugaan pemalsuan dan dugaan isu-isu yang beredar terkait aktifitas gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Al Zaytun.

(S035/S006)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011