Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan optimistis Rancangan undang-undang (RUU) Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) akan selesai sebelum masa reses akhir Juli 2011 karena telah tercapai kesamaan pandangan antara pemerintah dan dewan.

"Dari hasil rapat konsultasi (jumat malam) ini, Alhamdulillah ada kesamaan pandangan dari pemerintah dan DPR segera menuntaskan masalah di pansus BPJS ini, meski sebelumnya ada kebuntuan komunikasi atau "deadlock"," katanya di Jakarta, Sabtu.

Usai rapat konsultasi BPJS di gedung DPR RI, wakil ketua bidang Kesra itu menyatakan sangat dimungkinkan pada 15 Juli sudah selesai.

Rapat konsultasi antara pimpinan DPR, panita kerja (Panja) RUU BPJS dan pemerintah yang diwakili empat kementerian akhirnya bisa memberi lampu hijau terkait penyelesaian UU BPJS.

Dalam pertemuan itu terjadi komitmen bahwa UU itu akan disahkan sebelum reses pada masa sidang IV ini.

Pertemuan tertutup diikuti empat kementrian, yakni Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Taufik mengatakan, kekhawatiran bahwa akan kembali deadlock dalam pembahasan substansial pembetukan UU BPJS ternyata tidak terjadi.

"Seluruh hal-hal yang prinsip di dalam pembahasan itu semuanya sudah clear di dalam rapat konsultasi ini," katanya.

Hal-hal yang substansial kata Taufik yakni menyangkut adanya peleburan empat BUMN ke dalam wadah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Empat BUMN yang melebur itu, yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen.

"Keempatnya dipastikan melebur dalam satu payung BPJS," ujar Taufik.

Politisi PAN ini juga menjelaskan bahwa hasil konsultasi itu juga menghasilkan keputusan bahwa BPJS akan dibagi menjadi dua. Yakni BPJS jangka pendek dan panjang.

"Kita putuskan bahwa BPJS ada dua. Yakni jangka pendek, yakni unutk mengurusi asuransi kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian. Sedangkan jangka panjang BPJS akan mengatur untuk jaminan hari tua. Dan semua pekerjaan itu berkonsep nirlaba atau tidak mencari untung," terang Taufik.

Taufik pun menjelaskan bahwa dari 270 daftar isian masalah (DIM) yang ada dalam pembahasan UU itu sudah selesai dibahas oleh panja BPJS sebanyak 260, sehingga baik pemerintah dan DPR optimis UU tersebut bisa selesai sebelum masa reses sidang IV dimulai.

"DIM sudah 90 persen selesai dibahas. Sekali lagi saya senang, pemerintah dan DPR berkomitmen politik duduk bersama-sama bahwa rakyat sudah menunggu UU BPJS ini," katanya.

Hal-hal yang tinggal dibahas, lanjut Taufik adalah pembahasan menyangkut materi penutup UU BPJS, yakni terkait pasal peralihan dan penutup.

"Hal seperti ini hal yang biasa dalam pembahasan pansus. Khususnya menyangkut tranformasi, di pasal peralihan menyangkut kapan periodesasi UU itu dilaksanakan sehingga diperlukan masa transisi," katanya.

Pada akhir bulan lalu, Men-BUMN mengirimi surat kepada Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri PAN dan RB, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas yang menyatakan menolak peleburan itu.

Isi surat itu menyatakan peleburan empat BUMN, yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen dalam satu payung BPJS akan sulit dilakukan, selain karena bertentangan dengan peraturan perundangan lainnya, juga secara telah meresahkan dan mendemotifasi karyawan di empat BUMN itu. Karena itu, Men-BUMN meminta agar peleburan tidak dilakukan.

(J004/S019)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011