Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menaikkan plafond pinjaman uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi maksimal Rp10 juta sebagai upaya meningkatkan kemampuan membeli rumah. "Plafond ini jauh lebih tinggi dibanding pinjaman sebelumnya yang maksimal hanya Rp3.5 juta," kata Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera), M. Yusuf Asy`ari kepada wartawan di Jakarta, Senin usai sosialisasi sejumlah Peraturan Menteri. Ketentuan untuk mendapatkan pinjaman uang muka, kata Menpera, diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) No. 2 tahun 2006 untuk mengimbangi harga jual rumah yang sudah melebihi daya beli PNS sekitar Rp42 juta untuk tipe 36. Menurut Menpera, dengan kebijakan yang mulai berlaku tahun 2006 diharapkan dapat memenuhi target tahun 2006 sebanyak 250.000 unit. Dari jumlah itu sebanyak 50.000 unit diharapkan diperoleh dari rumah PNS. Sedangkan untuk sisanya sebanyak 200.000 unit diharapkan diperoleh dari rumah pekerja. Untuk itu telah disiapkan pinjaman uang muka KPR yang besarnya maksimal Rp7,5 juta. Menteri optimis dengan insentif yang ada saat ini akan tercapai 200.000 unit untuk rumah pekerja. "Apalagi dalam tahun anggaran 2006 Depnakertrans merencanakan untuk membangun sebanyak 28.000 unit rumah sederhana," kata Menpera. Menpera pada kesempatan itu juga mengakui belum besarnya keberpihakan perbankan untuk membiayai rumah-rumah skala kecil dengan harga kurang dari Rp42 juta, KPR yang disediakan rata-rata menengah-atas. Terkait hal itu, Menpera berjanji, untuk bertemu dengan Bank Indonesia (BI) agar dapat menyiapkan kebijakan kepada perbankan untuk lebih berpihak kepada masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dengan demikian disamping menyalurkan KPR untuk rumah skala menengah-atas juga rumah-rumah sederhana. Menpera juga menyatakan keinginannya untuk menghidupkan kembali konsep lama yang mengharuskan pengembang skala atas membangun rumah sederhana. Seperti konsep 1 : 3 : 6 yang dulu pernah dilaksanakan. Menurut Ketua Unit Pelaksana Teknis Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS, Toeti Ariati, dengan kebijakan pinjaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli PNS yang cenderung turun. Diakuinya dari target pembangunan rumah bagi PNS tahun 2005 sebanyak 30.000 unit, ternyata hanya 2.000 unit yang dapat direalisasikan. Toeti mengharapkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya maka insentif akan terus diberikan diantaranya sebelumnya telah dikeluarkan kebijakan untuk meningkatkan pemberian subsidi yang semula besarnya Rp3 juta, Rp4 juta, dan Rp5 juta, maka kini ditingkatkan menjadi Rp5 juta, Rp7 juta, dan Rp9 juta tergantung golongan PNS. Sedangkan menurut Ketua Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahan Realestat Indonesia (DPP REI) Lukman Purnomosidi, dalam menyiapkan kebijakan pembangunan rumah rakyat yang terpenting sosialisasi di daerah. Terkait dengan kebijakan Menpera untuk memberikan pinjaman uang muka KPR sampai dengan Rp10 juta, Lukman berjanji untuk menyampaikan kepada seluruh anggotanya di daerah. Hanya saja Lukman berpesan, dalam menyalurkan pinjaman semacam itu harus jelas mengenai ketentuan teknisnya seperti peran dari Jamsostek sebagai penyalur bantuan untuk pekerja maupun Bapertarum untuk PNS.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006