Jakarta (ANTARA News) - Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) AP Batubara meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan pendekatan kepada pemerintah Singapura agar bisa memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi yang juga mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.

Anggota Dewan Pertimbangan Pusat PDIP AP Batubara yang akarab di panggil AP mengemukakan hal itu, di Jakarta, Senin, menanggapi belum pulangnya ke Indonesia tersangka M Nazaruddin untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang.

Menurut AP, kendati Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapaura, namun jika pemerintah khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersedia meminta bantuan kepada PM Singapura, maka kemungkinan besar Pemerintah Singapaura akan membantu untuk memulangkan tersangka kasus korupsi tersebut.

AP menambahkan, jika pemerintah dan jajaran penegak hukum Indonesia juga harus serius memulangkan para tersangka kasus koruspi di luar negeri, khususnya Singapura, maka negara yang bersangkutan juga akan membantu memperlancar proses pemulangan para tersangka kejahatan korupsi tersebut.

Sebelumnya, Direktur Kajian Politik Center for Indonesian National Policy Studies (CINAPS) Guspiabri Sumowigeno mengatakan kasus Nazaruddin menyulitkan sikap Singapura.

"Setelah Presiden Yudhoyono secara terbuka memerintahkan Polri dan Kemenlu untuk membawa pulang Nazaruddin, adalah menarik menanti sikap Singapura," katanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan respon Singapura tak semata karena pertimbangan dalam dimensi legal, tetapi akan sarat kalkulasi politis. Hal ini mengingat kasus itu bukanlah kasus biasa, tetapi kasus yang menyita perhatian publik Indonesia dan berkait langsung dengan posisi politis Presiden Yudhoyono.

"Publik nasional perlu maklum bila Singapura tidak akan terburu-buru mengambil sikap definitif," ujarnya.

Dikatakannya tahap pertama, segera setelah masuk permintaan resmi baik melalui Polri maupun Kemenlu RI, otoritas hukum dan politik Singapura akan melakukan penelitian lebih jauh atas kasus Nazaruddin ini.

Singapura kemungkinan akan mendiamkan saja permintaan Polri dan Kemenlu RI daripada terseret dalam pusaran kasus ini.

Negara ini pasti enggan dituduh terlibat dalam upaya politis yang dapat digolongkan sebagai upaya penggulingan suatu Pemerintahan di Indonesia atau terlibat menolong menutupi dugaan korupsi yang melibatkan orang Pemerintahan.

"Ketidakstabilan politik di Indonesia tentunya mengandung resiko amat besar bagi Singapura," katanya.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011