Klaten (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, akan menertibkan pendirian menara telekomunikasi untuk mengatur pendapatan dari sektor ini agar tidak liar.

Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Klaten Jaka Sawaldi, di Klaten, Rabu, mengatakan langkah penertiban pendirian menara telekomunikasi ini akan ditegaskan dalam peraturan daerah, yang kini rancangannya sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

"Kami berharap Raperda mengenai peraturan pendirian menara telekomunikasi ini segera bisa disahkan menjadi Perda, sehingga payung hukum yang mengatur setiap pendiriannya jelas dan tegas," katanya.

Menurut dia, Raperda tentang Pendirian Menara Telekomunikasi sekarang sudah dalam tahap pembahasan di panitia khusus DPRD Klaten.

Selain bertujuan untuk mengatur pendapatan dari sektor ini tak terkesan liar, adanya aturan pendirian menara telekomunikasi juga bertujuan untuk menjaga keamanan wilayah Klaten, mengingat kabupaten ini sangat berdekatan dengan Bandara Adisutjipto Yogyakarta yang hanya berjarak sekitar 10 kilometer dari perbatasan Klaten dan Sleman, DIY.

"Jika pertumbuhan menara telekomunikasi tak dibatasi, dikhawatirkan akan mengganggu sistem penerbangan karena letak bandara sangat dekat dengan Klaten," imbuh Jaka.

Kewenangan perizinan pendirian ada di Kantor Pelayanan Terpadu, namun, kata Jaka, pihak Dinas Perhubungan tetap memiliki kewenangan dalam pemberian rekomendasi pengaturan berdirinya menara telekomunikasi.

Diakui, saat ini menara telekomunikasi milik swasta semakin banyak berdiri di Klaten, seiring dengan semakin beragamnya perusahaan telekomunikasi swasta yang seolah berlomba-lomba menawarkan fasilitas lengkap bagi konsumennya. Belum adanya regulasi yang tegas dalam pengaturan pendiriannya, membuat perusahaan-perusahaan "provider" ini mudah membangun menara di mana saja.

Pertumbuhan teknologi internet, lanjutnya, juga memengaruhi sepak terjang perusahaan-perusahaan tersebut untuk terus meningkatkan pelayanannya dengan membangun menara telekomunikasi di banyak tempat, sehingga dikhawatirkan jumlahnya akan meningkat drastis jika tak ada aturan tegas yang mengawal pendiriannya.

"Dengan adanya Perda yang khusus mengatur ini, diharapkan pendirian menara telekomunikasi bisa disiasati agar tak terlalu banyak. Setiap kecamatan maksimal bisa didirikan tiga menara telekomunikasi. Apabila semua perusahaan `provider` ingin mendirikan di satu wilayah yang sama, bisa disiasati dengan cara gabungan, satu menara bisa dipakai oleh beberapa `provider`," jelasnya.

(PSO-279)

Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2011