Madinah (ANTARA News) - Tim Investigasi Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi menduga ada tiga kemungkinan penyebab terbakarnya bus milik Syarikah Al Madinah yang mengangkut 44 anggota jemaah haji asal Kudus, Jawa Tengah, pada Sabtu (21/1) lalu. "Tim investigasi masih terus bekerja. Hingga saat ini belum ada hasilnya, tetapi sudah ada tiga dugaan yang sedang dikembangkan dan didalami, menyangkut penyebab terbakarnya bus tersebut," kata Direktur Kementerian Haji Arab Saudi Cabang Madinah, Syaikh Hasan Bakri di Madinah, Senin (23/1) tengah malam WAS atau Selasa (24/1) dinihari WIB. Hasan Bakri mengungkapkan hal tersebut di sela-sela penyerahan santunan masing-masing sebesar 500 riyal kepada ke-44 anggota jemaah haji asal Kudus yang kopernya pun ikut terbakar dalam peristiwa itu. Penyerahan santunan itu dilakukan di penginapan jemaah nomor 174, Izziyat, Madinah, sekitar 800 meter dari Masjid Nabawi. Menurut Hasan Bakri, dugaan pertama penyebab terbakarnya bus adalah akibat kerusakan bus. Dugaan kedua, akibat adanya anggota jemaah yang merokok dan dugaan ketiga karena saat menata tas-tas anggota jemaah ke dalam bus, ada petugas yang merokok. Dikatakannya, jika hasil investigasi menyimpulkan kebakaran itu terjadi akibat kerusakan bus, maka pihak Syarikah Al Madinah akan diberi sanksi, namun bentuk sanksinya masih belum ditentukan. "Ini kejadian pertama, sebelumnya tak pernah ada kejadian terbakarnya bus di jalan," kata Hasan Bakri. Bus milik Syarikah Al Madinah yang ditumpangi 44 anggota jemaah haji asal Kudus itu terbakar di jalan sekitar 60 km dari Mekkah menuju Madinah, Sabtu (21/1) pukul 17.30 WAS lalu. Semua anggota jemaah haji Indonesia selamat dari musibah tersebut, namun barang-barang bawaan (koper) mereka ludes terbakar. Dalam kesempatan itu, Hasan Bakri yang didampingi wakil dari Syarikah Al Madinah Abdul Rohman Hafidz Abdul Hamid, memberikan santunan 500 riyal secara langsung kepada 44 anggota jemaah korban terbakarnya bus. Acara yang berlangsung singkat itu disaksikan oleh Kepala Daerah Kerja Madinah Drs H Ahmad Kartono, Wakadaker Hubungan Instansi dan Protokoler Mashuri Ilam dan Wakadaker Bidang Penyelesaian Kasus Riduan Syaharani. Dengan demikian, hingga saat ini ke-44 anggota jemaah haji yang tergabung dalam rombongan 6 kloter 46 Solo itu sudah mendapat santunan total senilai 1.100 riyal, dengan rinciannya 100 riyal dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia, 500 riyal dari Syarikah Al Madinah, dan 500 riyal dari Kementerian Haji. Santunan tersebut di luar ganti rugi yang hingga saat ini besarannya masih diproses. Kadaker Madinah Ahmad Kartono mengatakan, ganti rugi yang diberikan kepada anggota jemaah masih dalam proses pendataan dan jika sudah selesai akan segera diserahkan ke Daker untuk kemudian dibuatkan surat penuntutan ganti rugi dengan tembusan kepada Kementrian Haji Arab Saudi cabang Madinah. "Semoga semuanya selesai sebelum jemaah ini kembali ke Tanah Air pada tanggal 30 Januari mendatang," katanya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006