Denpasar (ANTARA News) - Michael William Czugaj (20), salah seorang dari sembilan warga Australia yang didakwa menyelundupkan narkoba antarnegara dari Bali ke Australia seberat 11,3 kg heroin, dituntut hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhadi, SH dalam nota tuntutan di hadapan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Putu Widnya, SH menilai tuntutan seumur hidup terhadap terdakwa Michael sesuai perbuatannya yang melanggar pasal 82 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika. Meskipun tuntutan hukuman seumur hidup, terdakwa Michael dinilai jaksa masih ada unsur-unsur yang meringankan, yakni bersikap sopan dan lebih proaktif selama persidangan. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, akibat perbuatan Michael sangat merusak citra pariwisata Indonesia umumnya di dunia internasional, sehingga patut diberikan hukuman yang setimpal. Terdakwa Michael bersama sejumlah rekan senegaranya yang disidangkan terpisah, terbukti berupaya menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 11,3 kg dari Bali ke Australia. Namun, lanjut jaksa, perbuatan terdakwa dan kawan-kawan tersebut akhirnya terbongkar oleh petugas yang melakukan pemeriksaan di pintu keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai Bali, 17 April 2005. Menurut jaksa, perbuatan itu diawali kedatangan Michael dengan delapan temannya yang berpura-pura menjadi wisatawan ke Pulau Dewata. Ketika menginap di Hotel Melasti di daerah Kuta, Michael didatangi Rush, salah seorang terdakwa lain yang disidangkan terpisah. Dengan paket heroin yang telah terbungkus sedemikian rupa, Sukumaran kemudian memasang atau menempelkan paket-paket tersebut di beberapa bagian tubuh Michael. Di badan terdakwa dipasangkan paket narkoba dengan cara menempelkan sebungkus plastik bening berisi heroin sebesar 1.066,54 gram lalu diikat dengan menggunakan stagen warna coklat. Di bagian paha kanan diisi narkoba seberat 433,12 gram, paha kiri berisi heroin 428,11 gram. Setelah seluruh heroin tersebut dipasang di seluruh badan terdakwa, lalu disuruh jalan-jalan dalam kamar hotel, lalu memakai pakaian. Sebelumnya Myuran Sukumaran menyuruh Scott Anthony Rush meletakkan kaki kanan di atas tempat tidur lalu ditempelkan sebungkus plastik bening yang berisi heroin seberat 414,37 gram, lalu Andrew Chan melilitkan plester bening, menaburkan marica di atasnya yang kemudian kembali melilitkan plester berwarna coklat muda. Majelis hakim Putu Widnya, SH menunda sidang tersebut hingga Selasa pekan depan (31/1) untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasehat hukum Frans Passar untuk menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan JPU.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006