Banda Aceh (ANTARA News) - Sebanyak 139 orang mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) kembali menerima dana integrasi tahap akhir senilai Rp1,5 juta per orang sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) perdamaian 15 Agustus 2005. Para mantan GAM tersebut mendatangi Kantor Pusat Informasi Konsultasi dan Rujukan (PIKR) Wilayah Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Selasa, untuk mendaftar ulang dan pemeriksaan kesehatan. Kemudian, para mantan GAM yang pernah dipenjara di Pulau Jawa tersebut mengambil uang senilai Rp1,5 juta di Bank BRI Wilayah NAD di Banda Aceh. Dengan menerima dana tersebut, maka mereka total mendapat Rp5 juta dana pembinaan. Dana tersebut diterima dalam tiga tahap, yakni pertama kali senilai Rp2 juta yang diterima ketika mereka keluar dari penjara pada 31 Agustus 2005, tahap kedua Rp1,5 juta pada 5 Desember 2005, dan tahap ketiga 24 Januari 2006. Koordinator PIKR Wilayah Lambaro, Safwan, menyatakan bahwa penyerahan dana reintegrasi tersebut merupakan tahap terakhir yang diberikan kepada mantan narapidana GAM tersebut. Para mantan napi GAM tersebut hanya memperlihatkan kartu amnesti dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan kemudian diberi surat keterangan untuk mengambil uang di Bank BRI. Sementara itu, para mantan napi GAM tersebut menyatakan terima kasih atas bantuan dana itu, karena dapat digunakan untuk modal usaha. Sudirman (30) yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakat (LP) Pekalongan, Jawa Tengah, menyatakan bahwa uang tersebut untuk menambah biaya hidup dirinya dan sebagian akan ditabung. Sudirman yang kini tinggal di Desa Blang Krueng, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, bekerja sebagai tukang bangunan yang gajinya Rp35.000 per hari. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006