Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN mendorong perusahaan milik negara menjalin sinergi pengelolaan aset demi optimalisasi dan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.

Penandatangan nota kesepahaman (MoU) sinergi pengelolaan aset melibatkan 12 BUMN yang disaksikan Menteri BUMN Mustafa Abubakar, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat.

BUMN yang bersinergi meliputi PT Pertamina, PT Adhi Karya Tbk, PT Wijaya Karya Tbk, PT Hutama Karya, PT Waskita Karya, PT Bina Karya, PT Amarta Karya, PT Kawasan Berikat Nusantara, dan PT Pelabuhan Indonesia III.

Mustafa mengatakan sinergi antar BUMN tersebut merupakan implementasi program Kementerian BUMN untuk mengoptimalkan potensi BUMN.

Ia menuturkan total aset seluruh BUMN mencapai Rp2.515 triliun terdiri atas aset inti dan non inti.

"Ada aset yang sudah optimal pengelolannya ada pula aset non inti yang bermasalah. Ini yang pengelolaannya disinergikan agar memberi manfaat kepada perusahaan," tegas Mustafa.

Problem dalam pengelolaan aktiva BUMN antara lain banyaknya aset yang tidak memiliki alas hak yang jelas, asset dikuasai pihak ketiga, baik instansi Pemerintah, Polri, TNI, maupun masyarakat.

Selanjutnya aset terlantar, aset dalam proses perkara di pengadilan, dan aset yang tidak optimal pengelolaannya.

Untuk itu Direksi BUMN terkait diminta agar membenahi administrasi dan dokumen kepemilikan aset perusahaan, melakukan pengamanan terhadap aset yang dimiliki dan dikuasai.

Selanjutnya megamankan dan mengusai kembali aset perusahaan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah dengan koordinasi Pemda, Kepolisian dan Kejaksaan.

Selain kerjasama pengelolaan aset Menteri BUMN Mustafa Abubakar dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar juga menyaksikan penandatangan MoU antara PT Jamsostek dengan PT Surveyor Indonesia tentang Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan Kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Peserta Jamsostek.

Melalui program sertifikasi manajemen K3 nantinya, diharapkan akan terbangun kondisi kerja yang aman, nyaman dan sehat bagi perusahaan peserta Jamsostek.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2011