Jakarta (ANTARA News) - DPR RI akan merevisi Undang-Undang 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, salah tujuan krusial revisi tersebut untuk menjaga harga diri dan martabat bangsa khususnya dalam menjamin ketersediaan daging sapi bagi seluruh masyarakat.

"Ada semangat untuk kita merevisi undang-undang itu dan tentunya ini akan memberikan sebuah tekanan kuat bahwa Australia tidak bisa main-main lagi,” kata Herman di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Dengan revisi tersebut, katanya, pemerintah akan diberi peluang meningkatkan ketersediaan daging sapi bagi seluruh masyarkat. Salah satu cara menjamin ketersediaan daging sapi tersebut dapat dilaksanakan dengan membuka pintu masuk sapi hidup dari negara-negara yang selama ini tidak dapat melakukannya.

"Kongkritnya, kita akan membangun suatu sistem karantina di tempat tertentu yang mana semua negara bebas. Silahkan untuk memasukan dari negara mana saja. Dan kuota ditentukan oleh pemerintah silahkan mengambil dari negara mana saja. Tidak terbatas oleh suatu negara, India, yang saya kira saat ini sapinya melimpah ruah berlebih di negaranya mereka tidak memotong sapi, kemudian Brazil yang peternakan sapinya maju, saya kira bisa mengimpor," ungkap Herman.

Herman menegaskan bahwa kesemena-menaan Australia menghentikan ekspor sapi hidup ke Indonesia belakangan ini tidak lepas dari batasan yang ada pada undang-undang produk pemerintahan lalu itu.

Salah satu pasal dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa impor hewan hanya dapat dilakukan dari beberapa negara saja, salah satunya Australia. Sedangkan India dan Brazil tidak termasuk dalam undang-undang itu sendiri.

"Selama ini kan mereka (India dan Brazil) tidak bisa ekspor ke Indonesia, itu karena dibatasi oleh undang-undang. Undang-undang kita membatasi terhadap batasan impor itu dibatasi oleh negara-negara yang clear dari segala macam penyakit hewan. Dalam undang-undang itu menentukan negara-negara mana saja yang memungkinkan dilakukan impor," tegas Herman.

Dalam sistem yang akan diusulkan Komisi IV tersebut, kata Herman lagi, pihaknya menjamin seluruh sapi-sapi yang masuk dalam karantina tersebut akan bebas dari berbagai macam penyakit hewan dan berbahaya bagi manusia. Sebab, sebelum masuk hewan-hewan tersebut harus memenuhi kriteria yang ditetapkan terlebih dahulu.

"Sistem zona based tetap memperhatikan keamanan dari sapi-sapi yang akan diimpor. Kita jagolah, artinya perkarantinaan kita mampu untuk menseleksi untuk menseleksi mana sapi yang baik, mana yang tidak baik dan tentunya dari seleksi itu lah kita akan bisa membuat seleksi dua tahap. Pertama adalah dengan kriteria. Negara-negara pengirim harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh kita. Nah begitu datang di Indonesia harus masuk perkarantinaan, tentunya ini hanya untuk memberikan garansi, hanya memverifikasi apakah benar persyaratan telah dipenuhi. Check fisik sudah barang tentu akan dilakukan terhadap sapi-sapi impor tersebut. Dan saya kira mampu kita," ucap politisi dari Partai Demokrat itu.

Terkait penghentian ekspor sapi hidup oleh Australia kepada Indonesia, ia menduga, tidak lebih dari cara-cara negara tersebut untuk memperoleh keuntungan sepihak saja. Setelah penghentian ekspor sapi ke Indonesia dilakukan, negara tersebut diduga memperkirakan akan terjadi kenaikan harga daging sapi dalam jumlah signifikan. Setelah itulah pengiriman sapi hidup akan kembali dilakukan negara tersebut.

"Saya khawatir bahwa ini dijadikan alasan untuk dia stop impor, harga daging sapi naik setelah harga daging sapi naik pada tingkat tertentu mereka buka lagi kran. Sehingga mereka mengambil untuk dari situasi dalam negeri yang supplynya berkurang demandnya tentunya pasti akan terus meningkat yg ini dimanfaatkan oleh mereka untuk bermain harga," kata Herman.(*)
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011