Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/P/Tahun 2011 tentang pemberhentian sementara hakim Imas Dianasari yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap pada 30 Juni 2011.

Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana di Jakarta, Jumat, mengatakan, sesuai ketentuan undang-undang hakim yang tertangkap tangan dan menjadi tersangka diberhentikan sementara.

"Penerbitan Keppres pemberhentian sementara tersebut kembali menegaskan komitmen pemberantasan korupsi yang terus diikhtiarkan," ujarnya.

Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari tertangkap tangan oleh KPK pada 30 Juni 2011 bersama dengan Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia, Odi Juanda, di rumah makan La Ponyo, Cinunuk, Cibiru, Bandung.

Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp200 juta yang terdapat di dalam kantong plastik dan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi D 1699 VN milik Imas.

Pemberian uang itu diduga untuk memenangkan perkara sengketa PT Onamba dengan serikat buruh di tingkat kasasi.

Imas adalah hakim anggota yang bakal memutus perkara sengketa PT Dirgantara Indonesia dengan buruh pada 8 Juli 2011. Imas juga tengah menangani enam perkara lainnya yaitu perkara PT Sundaya, PT Klasi, PT Sentral, PT Graha, PT Sumindo, dan PT Yupi.(*)
(T.D013/S024)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011