Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Australia berjanji melakukan perbaikan dalam hal penanganan warga negara Indonesia di bawah umur yang ditahan di negara itu akibat terlibat kasus penyelundupan manusia, kata Menteri Luar Negeri Kevin Rudd.

Menlu Australia Kevin Rudd mengatakan hal itu setelah bertemu dengan Menlu Marty Natalegawa di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya diberitakan terdapat puluhan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang mengaku berada di bawah umur ditahan di penjara Australia. Mereka ditahan di penjara untuk orang dewasa karena hasil pemindaian pergelangan tangan menggunakan sinar-X mengategorikan mereka sebagai orang dewasa.

Beberapa ahli mengatakan uji pergelangan tangan tersebut sudah tidak akurat lagi. Baru-baru ini tiga orang dari ABK tersebut dibebaskan karena bukti-bukti berupa akte kelahiran dan ijazah mereka membuktikan kalau mereka adalah anak di bawah umur.

"Tantangannya ke depan adalah bagaimana kami membuat sistem yang bisa secara akurat memperkirakan umur tahanan. Baru-baru ini kami sudah memperkenalkan sistem pemeriksaan medis baru untuk menentukan umur tahanan selain juga memakai metode lain untuk menentukan umur anak-anak tersebut," kata Rudd.

Dia juga menjanjikan akan menempatkan ABK anak-anak tersebut di rumah tahanan khusus selagi menunggu kasusnya diproses, tidak lagi disatukan dengan tahanan dewasa.

"Pemerintah Australia dan Indonesia tentunya tidak mau anak-anak itu mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tahanan dewasa," katanya.(*)
(T.A051/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011