Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas atas nama Visca Lovitasari binti Siswo Wiratmo dan Ismail, dua tersangka dugaan penggelapan dana Citibank yang melibatkan Inong alias Malinda Dee dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas dua tersangka itu, sudah dinyatakan P21 sejak Senin (11/7)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.

Visca Lovitasari merupakan adik kandung dari Malinda Dee sedangkan Ismail, adik ipar dari Malinda Dee.

Sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kedua tersangka tersebut, dikenakan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 5 dan atau pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan Ismail dikenai Pasal 3 ayat (2) dan atau pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dikatakan, selanjutnya pihaknya menunggu pelimpahan tahap dua atau barang bukti dan tersangkanya, dari penyidik Polri. "Yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Di bagian lain, ia menyebutkan berkas untuk Melinda Dee sendiri sampai sekarang belum dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, di dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Malinda Dee diancam Pasal 49 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Perbankan dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank itu adalah dengan mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah. Kemudian memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.

Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank. Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011