Denpasar (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alopan Nainggolan, SH menuntut agar majelis majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tiga warga Australia yang didakwa menyelundupkan narkoba antarnegara seberat 10,9 kg heroin. Ketiga terdakwa tersebut masing-masing Tan duc Thank Nguyen (23), Si Yi Chen (20) dan Matthew James Norman (19), kata JPU Alopan Nainggolan dalam nota tuntutan pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Istiningsih Rahayu, SH, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu. Jaksa Alopan Nainggolan sebelumnya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ketiga terdakwa yang perkaranya ditangani dalam satu berkas. Hal-hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa merusak citra pariwisata Bali dan Indonesia umumnya di dunia internasional, bertentangan dengan program pemerintah Indonesia memberantas narkoba serta selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Sementara hal-hal yang meringankan ketiga terdakwa cukup sopan. Perbuatan ketiga terdakwa tersebut melanggar pasal 82 ayat B, huruf a UU nomor 22 tahun 1997, subsider pasal 82 ayat 2 huruf a UU No.22 1997. Ketiga pria asal negeri Kangguru itu secara terorganisir bersama-sama dengan enam terdakwa lainnya, yang perkaranya ditangani secara terpisah, tanpa hak melawan hukum, yakni mengimpor, mengekspor, menawarkan, menyalurkan menyalurkan heroin. Namun, lanjut jaksa, perbuatan terdakwa dan kawan-kawan tersebut akhirnya terbongkar oleh petugas yang melakukan pemeriksaan di pintu keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai Bali, 17 April 2005.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006