Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi menetapkan hari libur 2012 sebanyak 13 hari.







Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2011