Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) perlu segera menetapkan sejumlah lembaga pendidikan sebagai penyelenggara sertifikasi profesi guru sesuai standar nasional, sehingga para guru mulai SD - SMA se-Indonesia memiliki sertifikasi profesi keahlian sesuai tingkatannya dan berhak menjalankan tugas profesi guru. "Target Depdiknas dalam 10 tahun ini menyelesaikan program sertifikasi profesi bagi sekitar 2,6 juta guru swasta dan negeri se-Indonesia dikhawatirkan tak akan tercapai jika mulai sekarang belum ditetapkan lembaga penyelenggara sertifikasi itu," kata Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dr Bedjo Sujanto menjawab pers di Jakarta, Rabu sore. Sesuai UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa setiap guru baik negeri dan swasta harus memiliki sertifikasi profesi yang dikelurkan lembaga tertentu untuk menjalankan tugasnya dan setelah mendapatkan sertifikast profesi, para guru berhak mendapatkan tunjungan profesi yang besarnya minimal sama dengan gaji pokok dari negara. Menurut wakil ketua Asosiasi Penyelenggara Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan se-Indonesia (APLPTKI) itu, 31 LPTK negeri yang terdiri atas 12 universitas yang dulu bernana IKIP dan 19 universitas negeri yang memilki fakultas ilmu pendidikan saat ini menyatakan kesiapan sebagai penyelenggara sertifikasi profesi guru asalkan diberi wewenang Depdiknas. "APLPTKI pada 26-28 Januari 2006 akan mengadakan pertemuan di Surabaya guna membahas materi kurikulum program sertifikasi profesi guru yang besarnya 36-40 SKS selanjutnya akan diajukan ke Ditjen Pendidikan Tinggi Depdiknas untuk dijadikan standar kurikulum nasional program sertifikasi guru," katanya. Kurikulum program sertifikasi guru itu sebanyak 36-40 satuan kredit semester (SKS) dapat ditempuh dalam 1-2 semestes artinya bagi guru masa 0 tahun yang bulan lulusan fakultas ilmu pendidkan wajib mengikuti pendidikan sertifikasi selama setahun agar mendapatkan sertifikat profesi guru, sedang bagi guru yang mengajar beberapa tahun, lulusan S-2 dan S-3, mengikuti berbagai pelatihan, maka mereka hanya akan menempuh mengikuti beberapa SKS pendidikan sertifikasi untuk mendapatkan sertifikast profesi. "Materi kurikulum sertifikasi profesi guru, antara lain pendidikan kemampuan skill dan attitude mengajar agar dapat dipahami siswa, penguasaan disiplin ilmu serta psikologi pendidikan," katanya Bedjo menambahkan, 31 LPTK negeri telah berpengalaman mendidik calon guru SD-SMA selama puluhan tahun lebih itu jika diberikan weweang sebagai penyelenggara pendidikan sertifikasi guru dalam setahun hanya mampu memberikan 3.100 sertfikat profesi guru. Oleh akrena itu, Depdiknas perlu memberikan wewenang kepada lembaga pendidikan independen sebagai penyelenggara sertifikasi profei guru yang berkualitas dan kredibel, sehingga target setahun memberikan sertifikasi kepada 260.000 guru se-Indonesia dapat terpenuhi sesuai standar kurikulum nasional pendidkan sertifikasi profesi guru. Rektor UNJ menyatakan optimis penyelenggaraan pendidikan sertifikasi kepada para guru SD- SMA baik negeri dan swasta akan mampu meningkatan kualitas kemampuan profesi guru, menghasilkan lulusan sekolah yang andal serta meningkatkan kesejahteraan guru itu sendiri karena dengan memiliki sertifikasi profesi mereka berhak mendaoatkan tunjangan profesi sesuia keahliannya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006