Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan lembaganya hingga kini belum bisa mengintervensi dalam memberikan layanan perlindungan baik bagi korban maupun saksi terkait kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

"Oleh karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum segera melakukan tindakan yang diperlukan," kata Hasto Atmojo, di Jakarta, Senin.

Tujuannya, untuk mengetahui secara pasti apakah temuan kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau bukan. Akan tetapi, LPSK menyakini ada dugaan tindak pidana berdasarkan hasil temuan lembaga itu.

"Indikasi sangat kuat. Kami temukan ada dugaan tindak pidana yang seharusnya layak ditindaklanjuti polisi," ujar dia.

Bagi LPSK hingga kini masih menunggu adanya laporan atau permohonan dari para saksi atau korban untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Sebab, menurutnya pula, perlu diketahui perlindungan oleh LPSK bersifat sukarela. Dengan kata lain seseorang harus dengan sukarela mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Akan tetapi, kata dia lagi, selain saksi dan korban, permohonan tersebut tetap bisa diajukan oleh keluarga atau kuasa hukum hingga organisasi yang mendampingi korban maupun saksi.

Terakhir, permohonan perlindungan saksi dan korban kepada LPSK bisa direkomendasikan atau dimintakan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, jika nanti telah ditetapkan sebagai tindak pidana, diharapkan bisa direkomendasikan ke LPSK.

"Perlindungan korban dan saksi sebaiknya diberikan oleh LPSK," ujarnya.

Tujuannya, untuk menghindari konflik kepentingan dalam mengarahkan kesaksian para saksi jika itu dilakukan oleh aparat hukum, ujar dia pula.
Baca juga: LPSK: Ada tiga dugaan tindak pidana kerangkeng Bupati Langkat
Baca juga: LPSK paparkan 17 temuan di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2022