Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memerintahkan pembatasan kerja di kantor serta penerapan kerja dari rumah, work from home (WFH) secara bergantian sesuai dengan perkembangan kasus COVID-19 dan kondisi kesehatan sivitas Kementerian Kominfo.

Kebijakan itu diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga: Kasus COVID-19 meningkat, Menkominfo imbau pembatasan WFO

“Kesehatan dan keselamatan bangsa Indonesia adalah yang utama. Langkah-langkah penekanan penyebaran COVID-19 turut dilakukan oleh internal Kementerian Kominfo, salah satunya melalui pengelolaan sistem kerja di kantor secara bergantian tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar dia dalam rilis pers dikutip Selasa.

Menteri Johnny menegaskan Kementerian Kominfo tetap mengedepankan layanan publik secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan, yakni 75 persen untuk sektor esensial dan 50 persen untuk sektor non-esensial.

Menurut Johnny, Kantor Pusat Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat yang merupakan wilayah kriteria Level 2 dan memberikan layanan di sektor esensial teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) pun turut menerapkan pembatasan kegiatan.

Baca juga: Kominfo ingatkan masyarakat patuhi protokol kesehatan

“Selama mekanisme ini dijalankan, dengan kapasitas maksimal 75 persen staf yang dapat beraktivitas di kantor atau work from office (WFO),” ujar dia.

Sepanjang Januari 2022, Menteri Johnny menyatakan terdapat 75 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di lingkungan Kementerian Kominfo dengan gejala ringan.

“Kementerian Kominfo juga mendorong para pejabat struktural dan seluruh pegawai yang sedang merasa kurang sehat agar dapat melaksanakan WFH dan disarankan untuk segera memeriksakan kondisi kesehatan masing-masing,” kata dia.

Lebih lanjut, Kementerian Kominfo terus mendorong agar segenap pimpinan dan pegawai untuk mengurangi kegiatan di pusat keramaian apabila tidak memiliki keperluan mendesak.

“Dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan utamanya mengenakan masker di mana pun berada. Selain itu, juga diharapkan para pegawai untuk segera melakukan vaksinasi booster bagi yang sudah mendapatkan tiket vaksinasi booster,” pungkas Menkominfo.


Baca juga: Vaksin AstraZeneca bantuan dari Jepang tiba

Baca juga: Masyarakat diminta bijak bermobilitas demi tekan kasus Omicron

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ida Nurcahyani
COPYRIGHT © ANTARA 2022