Jakarta (ANTARA News) - Sebanayak tujuh advokat mengajukan permohonan pengujian Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketujuh advokat tersebut adalah Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Racmawati, Yulius Irawansyah, Slamet Yuono, Dewi Ekuwi Vina dan Gusti Made Kartika.

"Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang para pemohon nilai secara bersyarat telah bertentangan dengan UUD 1945," kata Rico Pandeirot, saat membacakan permohonannya dalam sidang, di MK Jakarta, Senin.

Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian berbunyi: "Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut: b. diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat berwenang."

"Bunyi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian yang mengatur mengenai wewenang penyelidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal terhadap seseorang, meskipun pemeriksaan baru pada tahap penyelidikan sangat melanggar hak asasi manusia," katanya.

Menurut Rico, pasal ini dalam praktiknya dapat membuka peluang yang mengakibatkan hilangnya hak konstitusional para pemohon.

"Para pemohon memiliki profesi ataupun pekerjaan yang sama, yakni sebagai advokat yang berdasarkan pasal 1 angka 1 UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat dinyatakan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat," katanya.

Rico juga menegaskan bahwa pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian ini bertentangan melanggar hak konstitusional para pemohon yang terdapat pasal 28 huruf A dan pasal 28 huruf D ayat (1) UUD 1945.

Pasal 28 Huruf A: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya."

Pasal 28 Huruf D: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Berdasarkan hal tersebut, kata Rico, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan para pemohon bahwa pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian bertentangan dengan UUD.

"Menyatakan kata "Penyelidikan" pada 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian dan penjelasan pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945," katanya.

Dalam sidang perdana pengujian UU Keimigrasian ini dipimpin oleh Ketua Panel Muhammad Alim didampingi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati.

Muhammad Alim mengatakan bahwa permohonan ini petitum nomor dua dan tiga membingungkan karena nomor dua pasal 16 ayat (1) huruf b secara keseluruhan bertentangan dengan UUD, sedangkan nomor tiga hanya menyebut kata penyelidikan yang bertentangan dengan UUD.

Sedangkan Maria Farida menanyakan apakah kerugian konstitusional ini dialami sendiri pemohon ataukah orang lain.

"Untuk itu mahkamah memberi waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan anda," kata Alim.


Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2011