Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tak akan bisa disahkan menjadi UU pada masa sidang ke-IV DPR RI sebelum ditutup tanggal 22 Juli 2011.

Demikian dikatakan oleh Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ahmad Nizar Shihab di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

"Tidak mungkin akan selesai menjelang tanggal 22 Juli 2011. RUU BPJS itu akan diselesaikan pada masa sidang berikutnya," kata Nizar.

Menurutnya, pembahasan sebuah RUU bisa dilakukan selama satu masa pemerintahan.

"Sebenarnya tidak ada masalah bila pembahasan RUU, bisa diselesaikan pada masa satu kali pemerintahan," tambahnya.

Ia menambahkan, sebenarnya pembahasan atau rapat konsultasi RUU BPJS akan lebih baik dan mendapatkan hasil yang maksimal bila dilakukan dengan Wakil Presiden Boediono.

"Saya kira lebih efektif bicara dengan Wapres karena 8 menteri memiliki interprestasi yang berbeda-beda," kata politisi asal Partai Demokrat itu.

Rencananya, siang ini, pukul 14.00 WIB, Pansus RUU BPJS akan menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah.

"Namun untuk rapat dengan Wapres, belum ada jadwal sama sekali meskipun sudah ada telepon-teleponan dengan Ketua DPR RI Marzuki Alie," kata Nizar.

(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2011