Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah terhadap Wakil Bupati Budi Irwanto.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Rabu, mengatakan penyelidikan kasus itu dihentikan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan yaitu keterangan dari beberapa saksi. Ada sembilan saksi ditambah tiga saksi ahli dan ini yang perlu diinformasikan ke masyarakat," ujarnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan kasus yang dilaporkan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.

Setelah kasus itu diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 7 Oktober 2021, dari saksi-saksi yang diperiksa tak menunjukkan adanya unsur pidana.

"Sudah kami putuskan untuk hasil penyelidikan dihentikan karena tidak ada unsur pidana," kata perwira menengah Polri tersebut.

Kasus itu dilaporkan berawal dari Bupati Bojonegoro Anna Muawanah dan Wakil Bupati Budi Irwanto yang berseteru di grup WhatsApp.

Orang nomor satu di Pemkab Bojonegoro itu dinilai menulis sesuatu di grup yang dinilai menyudutkan Budi.

Anna menuliskan beberapa hal yang belum dipastikan kebenarannya dan bersifat tuduhan menyudutkan Budi, yang kemudian melaporkannya ke Polres Bojonegoro pada Kamis, 9 September tahun lalu.

Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim dan ditangani di ditreskrimsus.

Laporan tersebut berbunyi dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik grup jurnalis dan informasi dengan nama terlapor Anna Muawanah yang juga pimpinan dari pelapor.

Sebelumnya, dalam perkembangan kasus tersebut beberapa waktu lalu, penyidik Polda Jatim sempat memeriksa Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irwanto sebagai saksi pelapor.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah memanggil saksi ahli untuk diminta pendapat mengenai konflik yang melibatkan bupati dan wabup, terutama apakah mengandung unsur pencemaran nama baik.
Baca juga: Pelaku pencemaran nama baik Bupati Nagan Raya dihukum setahun penjara
Baca juga: Polda Jatim panggil Bupati Lumajang sebagai saksi pencemaran nama baik

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2022