Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan belum berani memutuskan Perjanjian Pengaturan Jalan Tol (PPJT) tiga ruas tol yang diajukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) karena masih terdapat klausul yang mengandung resiko. "Dalam klausul PPJT kita usulkan pembagian resiko yang sama antara pemerintah dan investor itu yang mungkin menjadi pertimbangan Departemen Keuangan," kata Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum, Hendrianto Notosoegondo saat dihubungi ANTARA, Kamis malam. Sesuai peraturan PPJT itu harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Departemen Keuangan karena di dalamnya terdapat klausul yang melibatkan pemerintah diantaranya menyangkut keterlambatan pembebasan lahan. Menurut Hendrianto, apabila terjadi keterlambatan dalam pengadaan lahan sehingga pekerjaan menjadi tertunda tentunya investor tidak bersedia menanggu beban sendirian karena urusan tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah. "Apabila pekerjaan tertunda investor akan mengalami kerugian karena mereka tetap harus membayar bunga dan cicilan hutang, sementara jalan tol yang digarapnya tidak kunjung usai," jelas Hendrianto. Dalam salah satu klausul PPJT disebutkan pemerintah harus turut ambil bagian dalam resiko apabila ruas itu tidak kunjung usai, nampaknya hal tersebut yang membuat Departemen Keuangan belum juga menandatangani PPJT. Menurut Hendrianto, persoalan PPJT tersebut sampai saat ini masih dibahas dalam Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur (KKPI) yang pada intinya pemerintah ingin membuat kebijakan yang dapat diterima investor. Salah satu yang kini menjadi kajian akan dibentuknya Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengelola dana bergulir yang dipergunakan untuk membebaskan lahan. Menurut Hendrianto, BLU ini nantinya akan mendapatkan dana dari pemerintah melalui APBN sebagai modal awal. "Katakanlah besarnya Rp800 miliar dari sana diharapkan akan mendapatkan akumulasi dana dari bank sekitar Rp2-3 triliun yang dapat dipergunakan untuk pengadaan lahan," ucapnya. Permasalahannya untuk membentuk BLU semacam itu belum ada peraturan yang tepat sehingga pemerintah sampai saat ini belum mengambil keputusan. Padahal apabila hal ini dapat digulirkan maka investasi di jalan tol akan semakin meningkat. Saat ini investor jalan tol masih mengkhawatirkan mengenai kendala pengadaan lahan melihat dari kasus Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) ruas Hankam - Cikunir yang sampai saat ini terkendala pembebasan lahan. "Permasalahannya bukan semata-mata harga tanah tetapi juga disebabkan kepemilikan tanah yang diklaim lebih dari satu orang sehingga membuat persoalan berkepanjangan," ucapnya. Saat ini praktis investor Depok - Antasari, Cinere - Jagorawi, dan Makassar seksi IV masih menunggu persetujuan PPJT sebelum akhirnya ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006